telusur.co.id - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dalam rangka membahas pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Rapat Kerja tersebut, Anggota Komisi I Fraksi Nasdem DPR RI Andina Thresia Narang menyampaikan lima poin penting dalam pembahasan RUU TNI.
Selain itu, setelah dilakukan pengkajian dan mempelajari terhadap Pembahasan Revisi Undang-undang TNI, Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui Hasil Pembahasan RUU TNI untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan Perundang- undangan.
Poin pertama yang disampaikan adalah Fraksi NasDem memandang dengan adanya peran diplomasi militer pada seluruh matra TNI (AD, AL, dan AU) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerjasama internasional dengan meningkatkan profesionalisme personel serta mendukung politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
"TNI diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam menciptakan rasa saling percaya / Confidence-Building Measures (CBM) dengan negara sahabat, memperkuat interoperabilitas dengan mitra pertahanan global, serta meningkatkan kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia," kata Andina dalam Rapat Kerja tersebut, Selasa (18/03/2025).
Dalam Poin Kedua, Andina menegaskan bila Fraksi NasDem memandang penempatan jabatan sipil bagi prajurit aktif, harus melalui mekanisme yang selektif, objektif, dan transparan.
Fraksi NasDem menegaskan bahwa penempatan ini harus dilakukan melalui proses seleksi berbasis kompetensi (Open Bidding), penetapan kualifikasi yang jelas, meritokrasi dan pengawasan independen guna menghindari penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.
"Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa prajurit yang ditempatkan di Kementerian atau Lembaga sipil harus benar-benar menjalankan tugasnya berdasarkan kebutuhan strategis negara, bukan sebagai instrumen kepentingan politik jangka pendek," tegasnya.
Legislator Dapil Kalteng tersebut menuturkan poin ketiga yang harus menjadi perhatian adalah terkait penyesuaian usia pensiun prajurit di setiap tingkatan jabatan, namun tetap memperhatikan regenerasi kepemimpinan, keseimbangan organisasi, serta implikasi fiskal terhadap APBN.
"Kebijakan kenaikan usia pensiun harus didukung oleh kajian strategis yang mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur organisasi, promosi perwira muda, serta efisiensi belanja pertahanan, guna menghindari surplus perwira Non-Job yang dapat menghambat dinamika kepemimpinan di tubuh TNI," tuturnya.
Andina menyampaikan poin keempat yang harus jadi pertimbangkan adalah prinsip supremasi sipil harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan reformasi TNI.
Setiap perubahan dalam regulasi yang berdampak pada peran dan fungsi TNI harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta hubungan sipil-militer yang sehat dalam sistem demokrasi.
"Fraksi Nasdem berpandangan reformasi militer harus tetap berpegang pada supremasi hukum dan pengawasan dari institusi sipil, guna menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas TNI yang berpotensi mengganggu tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)," ujarnya.
Menutup pernyataanya, Andina menyampaikan poin kelima dalam RUU TNI tentang keputusan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penguatan diplomasi militer, dan penempatan prajurit di ranah sipil.
"Hal tersebut harus melalui pengawasan DPR guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan nasional dan prinsip reformasi pertahanan dalam rangka menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, serta prinsip Hak asasi manusia (HAM)," tutupnya.[]