telusur.co.id - Pemkab Subang untuk meningkatkan kewaspa daan penyebaran wabah Covid-19, dalam menyikapinya, melibatkan aktivitas masyarakat banyak untuk dihentikan sementara termasuk aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumahkan tak terkecuali Dinas Kesehatan ,RSUD dan Puskesmas serta yang menyangkut pelayanan masyarakat.
ASN di rumahkan bukan diliburkan dan itu artinya ASN boleh saja melakukan pekerjaan dari rumah guna menghindari penyebaran wabah Covid-19 dilingkungan intansi Pemkab Subang.
Bupati Subang, H. Ruhimat menerbitkan surat edaran terkait ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Surat Edaran tersebut Nomor 05.03/ 653/org, ditandatangani Bupati Subang H. Ruhimat. Dalam isi SE itu Bupati menyatakan, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Subang dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
Meski demikian, keputusan itu tidak berlaku bagi tenaga kesehatan. Pada point Ayat (1) bagi an 6 disebutkan khusus pegawai di RSUD dan Puskesmas tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mohon maaf sebesar-besaranya kepada kawan-kawan di kesehatan untuk tetap mela yani seperti biasanya. Karena bagai manapun ini panggilan kemanusiaan, yang menuntut kita untuk terus memberi layanan terbaik,” kata Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi . [Asp]
Laporan : Deny Suhendar