SiCepat Ekspress Beri Sanksi Tegas Ke Kurir yang Diduga Aniaya Selebgram Petrick Sutrisno - Telusur

SiCepat Ekspress Beri Sanksi Tegas Ke Kurir yang Diduga Aniaya Selebgram Petrick Sutrisno

(Ist)

telusur.co.idJakarta – Perusahaan ekspedisi, SiCepat Ekspres menindak tegas dengan memberi sanksi internal pada supir mobil ekspedisi yang diduga melakukan tindakan kekerasan kepada Desainer Petrick Sutrisno pada 17 September lalu.

“Dipastikan oknum tersebut tidak lagi bekerja dengan SiCepat Ekspres,” kata Kuasa Hukum SiCepat Ekspres Wardaniman Larosa saat menggelar konferensi pers di kantornya, Wisma Kodel lantai 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (04/10).

Menurut Wardiman, Perbuatan oknum karyawan SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal. SiCepat Ekspres dalam hal ini tidak pernah membenarkan setiap tindak kekerasan yang terjadi baik di dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan.

“SiCepat Ekspres telah melakukan tindakan disipliner bagi oknum pengemudi yang melakukan kesalahan tersebut dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisi pekerjaannya,” tegas dia.

SiCepat Ekspres menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami Petrick.

Pihaknya pun secara terbuka mempersilahkan pihak Petrick untuk melakukan proses hukum kepada oknum tersebut.

“Dalam hal ini, SiCepat akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh oleh korban, dan akan memberikan informasi atau data oknum pengemudi yang bersangkutan apabila dibutuhkan, selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materi yang dialami oleh Petrick, SiCepat Ekspres beritikad baik dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik korban yang timbul karena kejadian tersebut.

“Kami prihatin atas kejadian tersebut, maka kami akan memberikan ganti rugi,” jelasnya.

Pihak SiCepat Ekspres bersama Petrick Sutrisno juga telah menyetujui untuk berdamai atas kejadian tersebut sehingga tidak ada lagi perselisihan.

"Pada hari ini tertanggal 4 Oktober 2021 telah terjadi perdamaian antara kami PT SiCepat dengan pihak Pak Petrick Sutrisno," ujar dia.

“Poin-poinnya antara lain PT SiCepat Ekspress Indonesia dan pihak Petrick Sutrisno telah tercapai perdamaian. Sehingga di antara para pihak tidak ada lagi suatu perselisihan atau perbedaan pendapat satu pun. Dan pada hari ini kami tetapkan telah terjadi damai,” tambah dia.

Meski sudah berdamai dengan PT SiCepat Ekspress, namun Proses hukum terhadap oknum kurir tersebut tetap berlanjut. Petrick yang juga hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus hukumnya akan dilimpahkan kepada pengacaranya.

 


Tinggalkan Komentar