telusur.co.id - Sidang Dewan Pengupahan terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI menghasilkan tiga poin usulan dari unsur pemerintah/pakar ahli, pengusaha serta serikat kerja.
Unsur pemerintah dan pakar ahli yang disampaikan Pakar dari Fakultas Ekonomi UI Djainal Abidin Simanjuntak mengatakan, kenaikan UMP DKI 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30 persen.
Menurutnya, upah pekerja di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara di Asia Tenggara. Sehingga, kata dia, usulan dari pemerintah UMP DKI 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.
"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak Pj Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kami hasilkan satu angka, jadi kami tidak voting, tetapi akhirnya mengusulkan ada tiga angka," kata Djainal saat dihubungi awak media, dikutip Sabtu (18/11/23).
Sementara itu dari pengusaha, Dewan Pengupahan Apindo Nurjaman mengungkapkan, pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan PP 51/2023 tentang pengupahan.
"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," ujar Nurjaman.
Selanjutnya, usulan dari serikat pekerja atau buruh dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja Dedi Hartono mengungkapkan, permintaan UMP 2024 naik sebesar 15 persen.
Hal itu ternyata keluar dari PP 51/2022, artinya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen. Angka 8,15 persen itu merupakan angka yang dirangkum serikat pekerja dari dampak terkait perbedaan upah sektoral.
Sehingga, kata dia, angka tersebut menjadi satu kesatuan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah sebesar 15 persen.
"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan)," pungkas Dedi. [Fhr]