Sidang Edward-Fransiska, Hakim Diharap Ambil Putusan Sesuai Bukti - Telusur

Sidang Edward-Fransiska, Hakim Diharap Ambil Putusan Sesuai Bukti

Kuasa Hukum Fransiska Kumalawati, Rolas Jakson Tampubolon (kiri) dan Rinto Wardana (kanan) / telusur.co.id

telusur.co.id - Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret nama Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya, anak pendiri Astra Grup, William Soeryadjaya, akan segera diputus.

Gugatan yang dilayangkan istri sah Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo dengan nomor perkara 536/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, telah berjalan selama 375 hari.

Dalam gugatan bukan saja Edward, saudara Edward, yaitu Edwin Soeryadjaya, Joyce Soeryadjaya dan Judith Soeryadjaya turut digugat Fransiska.

Berdasarkan jadwal sidang, pembacaan putusan akan digelar hari Kamis, tanggal 21 November 2019, pukul 10.00 WIB, di ruanga Soebekti 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakpus.

Kuasa hukum Fransiska, Rinto Wardana mengatakan, gugatan dilakukan karena Edward tidak meminta persetujuan dari kliennya ketika membuat dan menandatangani Master Agreement tanggal 22 Oktober 2018, Perjanjian tertanggal 15 Januari 2010, dan Pelepasan Hak tertanggal 15 Januari 2010.

Disampaikan Rinto, setelah Master Agreement dibuat, ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian tanggal 15 Januari 2010, yang mana diatur secara khusus bagian dari harta Edward. Dikatakan Rinto, Edward mendapat jatah sekitar 40 juta dolar AS.

"Ketika dinominalkan, hak Edward ke dalam bentuk uang, munculah angka 40 juta dolar AS, sebagai nilai total yang menjadi bagian Edward," kata Rinto dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Rinto mengatakan, ketiga perjanjian itu dibuat atas kesepakatan para tergugat. Untuk Master Agreement, Rinto mengungkapkan isinya terkait pembagian harta waris dari William.

Menurut Rinto, Perjanjian tertanggal 15 Januari 2010, Master Agreement tanggal 22 Oktober 2018, dan Pelepasan Hak tertanggal 15 Januari 2010, sama sekali tidak pernah dihadirkan dan diperlihatkan di depan persidangan.

Disamping itu, lanjut Rinto, Master Agreement dibuat dan ditandatangani di Singapura dengan memakai bahasa asing. Sedangkan para pihak berstatus warga negara Indonesia, dan objek dari harta yang diperjanjikan berada dan terdaftar di Indonesia.

"Sehingga secara hukum, Master Agreement tersebut wajib dilegalisasi melalui kantor Kedubes Indonesia di Singapura," kata Rinto.

Dijelaskan Rinto, perbuatan melanggar hukum Edward lantaran tidak memberitahu adanya perjanjian itu kepada Fransiska. Padahal, istri sah dari Edward adalah Fransiska, dan tidak ada keputusan untuk bercerai, bahkan tidak ada dokumen dari pengadilan yang menyebutkan keduanya telah bercerai. Namun anehnya, kata dia, yang menandatangani itu ialah wanita selain dari Fransiska.

"Kita hadirkan semua bukti, bahkan saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mengatakan tidak ada perubahan status dari tergugat I dengan klien kami," kata Rinto.

Bahkan, lanjut Rinto, pihaknya menyampaikan bukti berupa keterangan resmi dari California , Amerika Serikat, terkait status pernikahan keduanya, dan tidak ada status perceraian dari Edward dan Fransiska.

Menurut Rinto, para tergugat dan para turut tergugat tidak mengajukan satu-pun bukti-bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan telah diputusnya hubungan hukum perkawinan antara penggugat dan tergugat I dari Negara California dan Indonesia.

"Sehingga hubungan hukum perkawinan antara penggugat dan tergugat I sampai saat ini masih sah menurut hukum perkawinan di Indonesia karena tidak terbukti terpenuhinya ketentuan Pasal 40 Ayat(1) dan (2) UU Perkawinan," kata Rinto.

Padahal, kata dia, dalam UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006 menegaskan bahwa perceraian tetap mengacu pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi terkait hal ini, para tergugat maupun para turut tergugat tidak memberikan satu-pun bukti adanya peristiwa hukum telah putusnya hubungan hukum perkawinan antara Penggugat maupun Tergugat I.

Justru, tergugat I telah dengan sengaja melangsungkan perkawinan dengan berbagai cara yaitu mengaburkan asal-usul perkawinan dimana tindakan ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang Undang Hukum Pidana(KUHP).

Atas bukti-bukti kuat yang dimiliki pihaknya, majelis hakim diharap bisa memutuskan perkara dengan netral, adil, objektif dan independen. Apalagi, fakta-fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak dibantah pihak tergugat.

"Kalau melihat bukti-bukti di persidangan maka gugatan dikabulkan. Tapi kalau ada anasir-anasir lain bisa saja tidak dikabulkan," ujar Rinto.

Selama persidangan, kata Rinto, tergugat tidak mengajukan saksi yang meringankan atau setidaknya mematahkan berbagai bukti yang diajukan penggugat.

"Tergugat tidak mampu membantah atas bukti-bukti yang diajukan kami," kata Rinto yang didampingi Rolas Jakson Tampubolon.

Di antara bukti yang tidak bisa dibantahkan adalah surat keterangan nikah antara Edward Soeryadjaya dan Fransiska Kumalawati Susilo yang dicatat pihak berwenang di California, Amerika Serikat. Sehingga adanya sertifikat pernikahan Edward dan Fransiska tidak pernah dibantah oleh Edward. Oleh karena itu pernikahan Fransiska dan Edward sah secara hukum.

Rinto memaparkan, saat persidangan ada bukti yang dihadirkan untuk membuktikan bahwa Fransiska dan Edward telah putus hubungan dengan dokumen dibuat di luar negeri. Namun dokumen tersebut tidak sah. Selain itu ada bukti baru tindakpidana yang dilakukan tergugat yakni dugaan mengaburkan asal usul perkawinan. Selain itu ada bukti dugaan mencantumkan nama Edward kecil dengan nama yang palsu.

"Disebut nama kecil Edward yakni Xie Chong Seng. Sementara nama kecil Edward yakni Tjia Han Sek. Tidak ada catatan yang menyebut nama Edward Xie Chong Seng," kata dia.

Gugatan Fransiska terhadap Edward berawal ketika Fransiska dan anaknya diduga disingkirkan oleh adik-adik dari Edward agar tidak mengetahui atau pun mendapatkan hak-haknya sebagai istri dan anak yang sah.

Padahal antara kliennya dan Edward belum putus hubungan atau cerai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Edward, tergugat dan para tergugat lainnya belum memberikan keterangan.

Keterangan dari pihak terkait akan dimuat dalam berita selanjutnya. [ipk]


Tinggalkan Komentar