telusur.co.id -AKP Idham Fadilah telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (21/9/22) kemarin. Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. 

“Terduga pelanggar AKP IF telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sejak 13.00 sampai 19.00 WIB yang berlangsung selama 6 jam di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Nurul di Mabes Polri, Kamis (22/9/22).

Sidang KKEP terhadap AKP IF menghadirkan 5 orang sebagai saksi yakni Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

Hasil putusan sidang etik, kata Nurul, IF diberi sanksi yakni wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” katanya.

Selain itu, AKP IF juga dikenakan sanksi diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik, dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” ucapnya. (Fhr)