Sidang Kasus Suap Bakamla, Erwin Ngaku Sering Didesak Fayakhun - Telusur

Sidang Kasus Suap Bakamla, Erwin Ngaku Sering Didesak Fayakhun


telusur.co.id - Kasus suap penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sidang mendengarkan kesaksian Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief. Dari fakta di persidangan, terkuak mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sering mendesak soal realisasi commitment fee.

Fee yang dimaksud Erwin yakni alokasi anggaran proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar. “Pak Fayakhun nelepon Pak Fahmi (Direktur Utama PT Merial Esa) tidak berhasil-berhasil. Akhirnya, Pak Fayakhun mendesak saya berkali-kali untuk menyampaikan pesen beliau itu ke Pak Fahmi," aku Erwin di dalam kesaksiannya, Senin (16/9/2019).

Karena merasa Fayakhun sebagai teman dan Fahmi juga teman, akhirnya, Erwin meneruskan pesan yang dipinta oleh Fayakhun. “Karena dia mendesak terus, saya khilaf, saya teruskan saja (pesan Fayakhun) waktu itu," katanya.

Lalu, Jaksa KPK Kresno Anto Bowo menyela. Anto menanyakan mengapa Erwin tak menolak desakan Fayakhun yang meminta dikomunikasikan ke Fahmi. "Kenapa saudara kalau merasa didesak saudara Fayakhun kenapa enggak usah dilanjutkan saja? Kok mau sih?" tanya jaksa Kresno.

Mendapat pertanyaan itu, Erwin membeberkan jika awalnya tidak berpikir mengenai kasus korupsi. “Waktu itu saya tidak berpikir jauh, di samping saya kenal Pak Fayakhun cukup lama, karena dia tidak bisa menghubungi Pak Fahmi, ya saya lillahi ta'ala kirim aja," jawab Erwin. 

Erwin melanjutkan kesaksiannya. Ia mengaku baru mengetahui, nilai kesepakatan fee antara Fayakhun dan Fahmi terkait proyek tersebut sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.

"Pak Fayakhun mendesak apabila sudah ditransfer coba tolong buktikan. Dikirim buktinya sama Adami (karyawan PT Merial Esa) dan Adami kirim saya langsung forward ke Fayakhun. Saya confirm lagi, dibilang, 'Done thanks bro'," katanya.

Gara-gara perannya yang membantu Fayakhun, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar AS. [Ham]


Tinggalkan Komentar