Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang Tentang Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2021 - Telusur

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang Tentang Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2021


telusur.co.id - Bupati Subang, H. Ruhimat didampingi Wakilnya Agus Masykur Rosyadi, menghadiri Sidang Paripuna dalam rangka penetapan Persetujuan DPRD tentang Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2021, di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Senin, (19/10/ 2020).

Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda membuka Rapat Paripuna tersebut dan menyampaikan, berdasarkan catatan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 39 orang, dan Rapat paripurna dimulai pukul 14.14.Wib.

Badan Anggaran (Banggar) dalam laporannya menyampaikan bersama TAPD Kabupaten Subang telah menyepakati KUA PPAS Tahun 2021 dengan nilai Aggaran sebagai berikut :

Pendapatan Daerah. APBD Murni 2020, sebesar: Rp. 3.006.749.960.234, sedangkan Proyeksi RAPBD 2021: Rp. 2.713.559.146.874, atau berkurang sebesar Rp – 293.190.813.360, atau 9,75 persen.

Pendapataan asli daerah. APBD Murni 2020 : sebesar Rp. 544.733.087.024. sedangkan Proyeksi APBD 2021 Rp. 570.794.171.664, bertambah sebanyak RP. 26.021.084.640 atau 4,78 persen.

Pendapatan transfer APBD Murni 2020 Rp.2.461.976.873.210, sedangkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp. 2.136.764.975.210, atau berkurang sebesar Rp. 325.211.989.000 atau 13,21 persen.

Belanja Daerah pada APBD Murni 2020, sebesar Rp. 3.405.956.467.826, proyeksi APBD 2021 sebesar Rp. 2.860.114.452.236 atau berkurang sebesar 545.842.015.590 atau sebesar 16,03 persen.

Belanja Operasi, yang terdiri dari APBD Murni 2020, sebesar Rp. 2.862.487.877.326, proyeksi APBD 2021 sebesar RP. 2.596.523.724.661 atau berkurang Rp.265.9644.152.665, atau sebesar 9,30 persen.

Belanja Tidak Terduga, APBD Murni 2020, Rp. 35.000.000.000, sedangkan proyeksi APBD 2021 Rp. 15.000000.000, atau berkurang Rp, 20.000.000.000 atau persentase sebesar 57,14 persen.

Belanja Transfer, APBD Murni 2020, Rp. 508.468.590.500, sedangkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp. 248.590.727.575, atau berkurang sebesar Rp. 259.877.862.925 atau 51,11%.

Surplus atau defisit, APBD Murni 2020 sebesar Rp. 399.206.507.592 sedangkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp 146.555.305.362 atau berkurang sebesar 252.651.202.230 atau 63,29 persen.

Pembiayaan Daerah, pada APBD Murni 2020 sebesar Rp. 399.206.507.592, sedangkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp. 146.555.305.362. berkurang sebesar 252.651.202.230 atau 63,29 persen.

Badan anggaran (Banggar) menyampaikan, berkenaan mulai 2021 akan diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Banggar meminta Bupati Subang untuk dapat melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pengaturan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. 

Badan anggaran juga mengingat kan agar penyampaian RAPBD 2021 dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan.

Bupati Subang H. Ruhimat dalam sambutannya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Subang, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan tim badan anggaran (Banggar) pemerintah daerah guna membahas rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran tahun anggaran 2021, sehingga dapat disetujui melalui keputusan DPRD.

Hal tersebut merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten subang, dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Subang yang kita cita-citakan.

H. Ruhimat menyampaikan bahwa dalam rapat-rapat yang telah dilaksanakan untuk membahas rancangan KUA dan PPA tahun 2021 yang telah berlangsung sangat dinamis dan ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup mendalam, namun masih dalam suasana demokratis yang bertujuan untuk menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas yang harus dilaksanakan pada APBD tahun anggaran 2021.

H. Ruhimat juga optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen KUA dan PPA tahun 2021 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran APBD tahun anggaran 2021. 

Kendati demikian, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan KUA dan PPA tahun 2021, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal. Hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil pemerintah daerah kabupaten Subang yang masih terbatas jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2021.

Kemudian setelah dilaksanakan nya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran kabupaten Subang tahun 2021 antara pemerintah daerah kabupaten Subang dengan DPRD Kabupaten Subang, maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan penganggaran daerah telah dapat kita lakukan dengan baik dan lancar.

Selain itu H. Ruhimat juga memohon doa dan dukungan serta motivasinya agar raperda APBD tahun anggaran 2021 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 


Tinggalkan Komentar