Sidang Paripurna DPRD Subang, Pembahasan RAPBD 2020, 15 Orang Anggota DPRD Mangkir - Telusur

Sidang Paripurna DPRD Subang, Pembahasan RAPBD 2020, 15 Orang Anggota DPRD Mangkir

saat sidang paripurna DP RD Subang, bahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Terlihat ada kursi yang kosong sekitar 15 kursi.

telusur.co.id -  Sidang Paripurna Dewan Pimpinan Rakyan Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, membahas Rancangan Angga ran Pendapatan dan Belanja Da erah (RAPBD) 2020, serta jawa ban eksekutif atas pandangan Umum Fraksi- Fraksi terhadap pengantar nota keuangan Bupati Subang, Senin (11/11/2019).

Pimpinan sidang paripurna Ke tua DPRD Subang, Narca Sukan da, Wakil Ketua Aceng Kudus, Elita Budiarti dan Sekwan DPRD Subang Ujang Sutrisna.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Bupati Subabang Agus Maskur juga para Kepala OPD Pemkab Subang, unsur For kopimda dan undangan lainnya.

Dalam acara sidang paripurna tersebut terlihat ada kejangga lan karena dari 50 anggota DP RD Subang yang hadir mengikuti sidang hanya 35  anggotan de wan, sedang 15 anggota dewan lainnya dianggap mangkir, tak mengikuti sidang paripurna.

Wakil Bupati Subang Agus Masy kur dalam sidang tersebut, meng ucapkan terimakasih dan peng hargaan  yang setinggi-tingginya kepada dewan atas  penyam pain  padangan umum Fraksi- Fraksi DPRD Subang terhadap rancangan  pelaturan  daerah  tentang anggaran  pendapatan  belanja daerah tahun anggaran 2020.

Ucapkan terimakasih terhadap Fraksi Golkar, atas apresiasi, ran cangan pelaturan daerah ten tang  APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2020, terutama mengenai sumber dana yang digunakan  untuk membiayai belanja langsung  sebesar Rp 1. 448 T yang terdiri dari beberapa sumber  yaitu dana alokasi khu sus sebesar Rp 164, 1 Miliar, PAD Rp 556, 3 Milyat, dana bagi hasil  bukan pajak sebesar Rp 160, 4 Miliar, dana  daerah  Sebe sar Rp 37, 1 Milyar, DBH sebesar Rp204, 1 Miliar, dan dana alokasi umum sebesar Rp 366 Miliar.

Selain itu rencana pijaman dae rah pada pos  pembiayaan  RAP BD tahun 2020 mendatang,  Par tai Golkar untuk tetap mengukur kemampuan  APBD, dan sistem dalam pembayaran pijaman. 

"Kami sepakat dan sependapat bahwa masih banyak sumber potensi pendapatan yang dapat digali baik sektor pajak bumi dan bangunan, pajak reklame dan lainnya akan dimaksimal kan," papar Wakil Bupati Agus Masykur.

Sementara dari Fraksi  PDI Perju angan menyikapi RAPBD 2020, menganggap belum mencermin kan  keberpihakan terhadap rak yat karena tidak memiliki skala prioritas target dalam 1 tahun.

Agus Masykur dalam jawabanya menegaskan RAPBD 2020 ini, berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa APBD disusun dengan berpedo man terhadap KUA PPAS yang berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Ketentuan didalam RKPD ini, di jabarkan dengan jelas bahwa sasaran, sekala prioritas pemba ngunan daerah dan kinerja pe nyelenggaraan pemerintah yang membuat semua indikator kiner ja serta target APBD 2020," pungkas Wabup. [Sbk]


Laporan : Deny Suhendar


 


Tinggalkan Komentar