telusur.co.id -Sidang perdana gugatan Chikara Enggartiasti dengan sauadaranya, di PN(Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat terhadap tergugat Nugroho Budi Satrio dalam kasus “Penelantaran anak” tidak dihadiri oleh tergugat, karena itu Ketua Majelis Sidang PN Jakarta Pusat memerintahkan sekali lagi untuk melayangkan surat panggilan.
“Tadi pagi sekitar pk 11.000 WIB Ketua Majelis Hakim Dr. Ida Satriani, SH MH. membuka sidang perdana, namun tergugat Bapak Nugroho Budi Satrio atau kuasa hukumya tidak hadir, karenanya sidang ditunda untuk minggu depan,” kata Kuasa Hukum Chikara Enggartiasti, Anggrian Rahmanu SH kepada pers usai keluar dari sidang di PN Jakarta Pusat, pada Kamis.
Sidang yang dibuka untuk umum itu, Anggrian mengatakan, salah satu posita atau alasan untuk melakukan gugatan adalah Chikara Enggartiasti, Sakura Enggarwartini dan Cattleya Tri Nugrahaningrum.
Mereka mempunyai hubungan erat yakni anak dan ayah kandung, hasil buah hati dari perkawinan Ny. Yumiati Matsuda dengan Nugroho Budi Satrio sekitar tahun 1988 di KUA Tanah Abang Jakarta Pusat.
Setelah sekian tahun mereka melakukan kehidupan rumah tangga yang rukun dan damai, tiba-tiba ada masalah internal yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, sehingga terjadi perceraian.
“Atas dasar itulah anak-anak lebih banyak diasuh dan dibesarkan oleh Ny Matsuda hingga mereka tamat sekolahnya. Tetapi tangungjawab sang ayah tampaknya ada kelalaian, sehingga anak-anaknya melakukan penuntutan,” jelas Anggrian yang biasa disapa Ryan itu.
Kuasa hukum Chikara, selain Anggraian juga Nelson Kapoyos, SH MH, Litari Elisa Putri, SH MH dan advolat senior lain yang berkantor di Apartemen Elpis Residence, Jalan Gunugsahari Raya, Jakarta Pusat.
Sidang gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara No.111/PDT. G/2026 PN Jkt Pst tersebut akan dilanjutkan minggu depan dengan menunggu kehadiran terguat.
“Mudah-mudah tergugat atau kuasanya dapat menghadi sidang nanti sehingga tidak terjadi sidang Verstek, atau sidang yang diputuskan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat secara jelas. Jika hal itu terjadi, tergugat akan mengalami kerugian besar, karena tidak ada pembelaan atas dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum itu,” katanya.
Sebelumnya juga diberitakan, Cucu Konglomerat pribumi, atau pemilik hotel dan rumah sakit di kawasan Jl. Sudirman, saat ini sedang memikirkan untuk melakukan gugatan perdata, mengingat selama 20 tahun lebih diterlantarkan oleh orang tuanya, utamanya sang ayahnya.
“Saat ini klien kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ayahnya yang selama ini dinilai oleh klien kami menelantarkan hidupnya, atau membiarkan tinggal diluar negeri sebatang kara,” menurut keterangan Anggrian Rahmanu selaku Kuasa Hukum dari Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi, Chikara.
“Saya sudah memberikan somasi, tetapi somasi tidak ditangapi secara serius, seolah saya tidak mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu. Saya selalu sabar, namun kesabaran manusia ternyata ada batasnya juga sehingga saya mengambil kuasa hukum nya untuk melakukan pengurusan hak-hak saya itu,” kata Rahmanu mengutip Chikara.(fie)



