Side Job Ada, Pajak Juga Ada: Panduan Singkat untuk Wanita Produktif - Telusur

Side Job Ada, Pajak Juga Ada: Panduan Singkat untuk Wanita Produktif


Telusur.co.id -Oleh: Dwi Laura & Joaquinna Tracy, Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Di tengah gaya hidup modern yang serba cepat, semakin banyak perempuan memanfaatkan waktu dan kreativitasnya untuk memiliki side job. Ada yang membuka toko di marketplace, menjadi freelance desainer atau penulis, menerima job MUA saat akhir pekan, hingga menjalankan katering rumahan. Semua aktivitas ini bukan hanya menambah pemasukan, tetapi juga menunjukkan betapa mandiri, adaptif, dan produktifnya perempuan masa kini dalam menghadapi tantangan ekonomi. 

Namun, dibalik produktivitas tersebut, ada satu hal penting yang sering terlewat: penghasilan dari side job juga memiliki konsekuensi pajak. Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi agar setiap perempuan dapat mengelola keuangannya dengan lebih matang dan percaya diri. Memahami pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban negara, melainkan bagian penting dari membangun kemandirian finansial dan kedewasaan dalam mengatur pendapatan. 

Mengapa Side Job Kena Pajak? 

Banyak perempuan menganggap side job hanyalah kerja sambilan kecil-kecilan, sehingga tidak terpikir bahwa penghasilan tambahannya termasuk objek pajak. Padahal, menurut ketentuan perpajakan Indonesia, setiap tambahan kemampuan ekonomis baik dari gaji utama maupun pekerjaan sampingan termasuk dalam kategori penghasilan yang perlu diperhatikan pajaknya. 

Jadi, entah kita jualan kue online, menerima order rias, mengajar les privat, atau mendesain logo untuk teman, semua pemasukan tersebut dihitung sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Pemerintah tidak mempermasalahkan besar kecilnya usaha, melainkan apakah pendapatan tersebut menambah kemampuan ekonomi seseorang. Tujuannya menjaga sistem perpajakan tetap adil bagi semua pihak yang memperoleh penghasilan.

Lagi pula, pajak yang kita bayarkan tidak hilang begitu saja; kontribusi itu kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga program dukungan UMKM. Dengan memahami hal ini, perempuan produktif bisa lebih sadar bahwa mengurus pajak adalah bagian dari perjalanan finansial yang profesional dan dewasa. 

Jenis Penghasilan dari Side Job 

Side job hadir dalam banyak bentuk, dan hampir semuanya menghasilkan pemasukan tambahan yang termasuk dalam kategori penghasilan menurut peraturan pajak. 

● Untuk para freelancer, seperti desainer grafis, penulis konten, fotografer rumahan, atau guru les bayaran dari klien termasuk penghasilan jasa. 

● Untuk pelaku bisnis online seperti reseller, pembuat produk homemade, thrifter, atau live seller, seluruh omzet yang masuk ke rekening atau e-wallet dianggap sebagai penghasilan usaha.

● Bagi pekerja berbasis keterampilan seperti MUA, nail artist, hair stylist, dekorator acara, atau instruktur kelas rumahan, penghasilannya digolongkan sebagai penghasilan jasa. 

● Usaha rumahan seperti laundry, home bakery, catering, atau penyewaan barang juga termasuk penghasilan usaha. 

Intinya, selama side job menghasilkan uang meskipun musiman atau hanya saat ada pesanan, penghasilan tersebut tetap berada dalam ruang lingkup pajak. 

Contoh Perhitungan Pajak Sederhana 

Agar lebih jelas, berikut beberapa ilustrasi cara menghitung pajak atas penghasilan side job. 1. Usaha Kue Rumahan (PP 23/2018 – Tarif 0,5%) 

Nadia memiliki omzet bulanan Rp5.000.000. 

Perhitungan pajaknya: 

0,5% × Rp5.000.000 = Rp25.000 per bulan. 

2. Freelancer Desainer (PER-16/PJ/2016 + Tarif Pasal 17) 

Ayu menerima bayaran Rp3.000.000 untuk satu proyek. 

Biaya pengurang 50% → penghasilan neto Rp1.500.000. 

Tarif PPh: 5%. 

Pajak terutang: 5% × Rp1.500.000 = Rp75.000. 

Jika klien memberi bukti potong PPh, Ayu cukup melaporkannya di SPT Tahunan. 

3. Usaha Laundry (PP 23/2018 – Tarif 0,5%) 

Sinta memiliki omzet bulanan Rp8.000.000. 

Pajak bulanannya: 

0,5% × Rp8.000.000 = Rp40.000. 

4. MUA Musiman (PP 23/2018 – Tarif 0,5%) 

Tari menerima pendapatan Rp1.000.000 dalam satu bulan. 

Pajak terutang: 

0,5% × Rp1.000.000 = Rp5.000. 

Dari contoh ini terlihat bahwa pajak side job sebenarnya sederhana dan justru membantu perempuan mengelola keuangannya dengan lebih tertib. 

Perlukah Wanita Memiliki NPWP/NIK untuk Side Job

Saat ini, urusan identitas pajak lebih sederhana karena NIK pada e-KTP otomatis berfungsi sebagai NPWP. Artinya, pada dasarnya semua orang telah memiliki identitas perpajakan tanpa perlu mengurus nomor baru. Namun, NIK tetap harus diaktifkan terlebih dahulu melalui DJP Online agar dapat digunakan untuk berbagai keperluan pajak, mulai dari pembayaran PPh Final 0,5% hingga kebutuhan administratif lainnya. Untuk perempuan yang sudah menikah, terdapat fleksibilitas. Jika punya penghasilan sendiri, kamu boleh

menggunakan NIK/NPWP pribadi agar pencatatan keuangan usahamu tetap rapi. Namun, jika penghasilan keluarga ingin digabung, pelaporan bisa menggunakan NPWP suami. Keduanya sama-sama sah, pilih saja yang paling sesuai dengan kondisi keuangan rumah tangga. 

Kewajiban Lapor SPT Tahunan 

Setelah identitas perpajakan aktif, tahap selanjutnya adalah melapor SPT Tahunan. Banyak perempuan yang punya side job sebenarnya sudah membayar pajak tetapi menganggap SPT itu rumit. Padahal, SPT hanya berisi ringkasan penghasilan kamu selama setahun, baik dari pekerjaan utama maupun sampingan. Dokumen yang diperlukan pun sederhana: 

● Freelancer: cukup bukti potong (jika ada). 

● Pelaku UMKM: rekap omset setahun. 

● Pembayar pajak mandiri: simpan bukti setor e-Billing. 

Semua proses bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Setelah mengisi formulir dan mengirimnya, bukti penerimaan elektronik langsung tersedia. Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap penghasilan kecil tidak perlu dilaporkan, tidak mencatat omzet, atau mengira hanya pegawai yang wajib SPT. Padahal, SPT sangat penting untuk banyak hal, seperti pengajuan kredit, pengembangan usaha, atau akses program pemerintah untuk UMKM. 

Manfaat Taat Pajak bagi Perempuan 

Taat pajak bukan sekadar kewajiban, ada banyak manfaat nyata bagi perempuan yang aktif secara ekonomi. 

● Lebih mudah mengajukan kredit. 

Bank biasanya meminta SPT Tahunan sebagai bukti keuangan yang sehat. Jika catatan pajak rapi, peluang memperoleh modal usaha, KUR, atau pinjaman produktif menjadi lebih besar. 

● Pengelolaan keuangan lebih teratur. 

Pemahaman pajak membantu perempuan menata pemasukan dan pengeluaran dari berbagai sumber. 

● Lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha. 

Mengetahui cara mengelola pajak membuat perempuan lebih siap mengambil peluang bisnis. 

● Kontribusi bagi layanan publik. 

Pajak yang kamu bayarkan kembali dalam bentuk fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan berbagai program pemberdayaan. 

Mengurus pajak sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan memahami langkah dasar seperti mengaktifkan NIK/NPWP, mencatat penghasilan, dan rutin melapor SPT, perempuan dapat menjalankan side job dengan lebih aman, percaya diri, dan

profesional. Semakin banyak perempuan yang melek pajak, semakin kuat pula fondasi ekonomi keluarga dan kontribusi bagi pembangunan negara. 

Produktif boleh, punya side job juga keren, tapi jangan lupa tetap tertib pajak, ya!


Tinggalkan Komentar