Sikapi PHK Sepihak, Komite III DPD RI Harapkan, Menaker Maksimalkan Pengawasan Ketenagakerjaan - Telusur

Sikapi PHK Sepihak, Komite III DPD RI Harapkan, Menaker Maksimalkan Pengawasan Ketenagakerjaan

Foto: Humas DPD

telusur.co.id -   Dampak penyebaran covid 19 mulai menyasar sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara. Gelombang PHK dapat dipastikan tidak hanya melanda Jakarta tetapi juga pada kota-kota disekitar Jakarta yang menjadi sentra dan kawasan industri seperti seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang. Di Depok misalnya salah satu ritel terbesar “Ramayana” harus menutup gerainya di Depok dan merumahkan karyawannnya. Informasi ini sempat viral di media sosial. Ritel “Matahari” bahkan telah lebih dahulu menutup seluruh gerainya secara nasional dengan merumahkan karyawannya sejak Senin 30 Maret 2020 silam.

 

Berdasarkan data yang ada, beberapa provinsi yang telah melaporkan terjadinya gelombang PHK antara lain, sebagai berikut:

a. Bali, sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan. Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari sektor pariwisata seperti hotel dan restauran;

b. Kalimantan Tengah, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK.

c. Di Jawa Barat, sekitar 1.476 perusahaan terdampak Covid-19, jumlah buruh yang terdampak 53.465. Adapun rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 di-PHK.

d. Di Jawa Timur, sebanyak 1.923 pekerja di- PHK. Sedangkan 16.086 pekerja di Jawa Timur dirumahkan.

e. Di Jambi, tercatat sebanyak 749 karyawan dirumahkan

 

Menyikapi gelombang “merumahkan” dan/atau melakukan “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” sepihak dan tanpa pemberian hak-hak pekerja, yang mulai terjadi pada beberapa sektor usaha di beberapa provinsi di Indonesia sebagai dampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sebagaimana data tersebut di atas,, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Ketenagakerjaan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

 UU Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja berkenaan dengan PHK. Seluruh proses “merumahkan” dan/atau “PHK” terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 150 sd Pasal 172 UU Ketenagakerjaan adalah syarat-syarat dan prosedur yang secara limitatif telah ditetapkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Pengusaha wajib mengikuti syarat dan prosedur tersebut.

UU Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah PHK sepihak dan PHK tanpa pesangon. Setiap PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja pada prinsipnya harus dirundingkan bersama dengan pekerja, perundingan mana akan menyangkut pemenuhan dan pembayaran hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. UU Ketenagakerjaan juga telah menetapkan secara limitatif jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja.

 Dalam hal tidak terjadi kesepakatan perihal perundingan PHK antara pengusaha dan pekerja, sehingga menjadi perselisihan perburuhan, maka PHK wajib ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan.

Meskipun PHK dapat dilakukan terhadap pekerja dengan alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, wabah penyakit, kerusuhan, kebakaran dll, maka Pekerja tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan UU Ketenegakerjaan.

Dalam situasi dan kondisi apapun seperti pekerja di rumahkan, pekerja bekerja dengan sistem shift atau piket, selama belum tercapainya kesepakatan perihal PHK dan/atau PHK belum terdapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan, Pengusaha wajib membayarkan upah penuh kepada pekerja sebagaimana mestinya.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Komite III DPD RI merekomendasikan sebagai berikut., Kementerian Tenaga Kerja harus tegas memaksimalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi di Indonesia, untuk melakukan pengawasan kepada setiap badan usaha yang terduga terkena dampak pendemi Covid-19 melalui kegiatan pembinaan dan/atau pemeriksaan, dalam upaya memastikan setiap PHK dilakukan sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan; dan

Kementerian Tenaga Kerja harus berkomitmen menegakkan melaksanakan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK oleh pengusaha.Jumat (10/4/2020). (btp). 

 


Tinggalkan Komentar