telusur.co.id - Kemendikbudristek telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-12: Sekolah Aman Berbelanja melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Dengan adanya SIPLah, kini satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara daring dengan fleksibel dan aman. Kehadiran SIPLah diapresiasi oleh para kepala sekolah dan operator sekolah karena mempermudah mereka dalam pembelanjaan barang-barang kebutuhan sekolah.
Sudiro, operator SIPLah di SD Xaverius 1 Palembang, mengatakan sekolahnya sudah menggunakan SIPLah sejak tahun 2020. Pada tahun itu, katanya, sekolah diwajibkan memakai SIPLah dan dilarang melakukan transaksi tunai. “Itu jadi tantangan tersendiri bagi sekolah,” katanya dalam diskusi mengenai SIPLah di SMA Negeri Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (6-12-2022).
Ia menuturkan, sebelum ada SIPLah, sekolahnya memenuhi kebutuhan sekolah atau membelanjakan dana BOS dengan berjalan kaki dari toko ke toko untuk mencari barang dan toko yang cocok. Selain itu, mereka juga dihantui masalah pajak, sementara informasi yang ada cukup membingungkan. Sudiro juga mengaku kesulitan dalam melakukan pelaporan karena harus memilah dokumen sendiri secara manual.
Terkait tata kelola keuangan, SIPLah mempermudah pendokumentasian elektronik untuk setiap transaksi sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas, serta tercapai efisiensi anggaran dan opsi penyedia yang lebih banyak/beragam. “Dengan adanya SIPLah dan ARKAS, kami jadi belanja lebih enak menurut RKAS. Barang-barang yang kami butuhkan ada di SIPLAh. Tinggal kami pilih sesuai spek yang kami butuhkan. Dokumen dan berkas-berkas yang kami butuhkan selalu ada dan bisa diambil ulang dokumennya,” tutur Sudiro.[]