Siqom Berikan Edukasi Soal Hak Tenaga Kerja Lewat Sosialisasi Perda di Bekasi - Telusur

Siqom Berikan Edukasi Soal Hak Tenaga Kerja Lewat Sosialisasi Perda di Bekasi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah. Foto ist

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, yang akrab disapa Siqom, terus menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan memberikan edukasi langsung mengenai hak-hak tenaga kerja. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja yang digelar di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam sosialisasi tersebut, Siqom menyampaikan bahwa perda ini hadir sebagai upaya perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi regulasi ini agar bisa mendapatkan hak yang layak saat mengalami risiko kerja.

“Perda ini bukan hanya berlaku untuk pegawai kantoran atau buruh pabrik, tapi untuk semua pekerja—termasuk ibu rumah tangga. Karena mereka juga melakukan pekerjaan penting dan punya risiko. Jadi mereka pun harus dilindungi,” jelas Siqom.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dengan perda ini, masyarakat memiliki payung hukum yang kuat untuk memperoleh hak-hak ketenagakerjaan, termasuk akses terhadap program jaminan sosial. Ia pun mengajak warga untuk aktif bertanya dan memahami setiap pasal dalam perda tersebut.

“Kalau sudah tahu haknya, kita bisa lebih berani menuntut perlindungan. Makanya penting kita edukasi masyarakat, supaya tidak ada lagi yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan kerja,” tegasnya.

Siqom juga membuka peluang bantuan pendaftaran program jaminan ketenagakerjaan bagi warga yang membutuhkan. Dirinya memastikan akan terus mendorong implementasi perda ini secara konkret di tengah masyarakat, khususnya kelompok rentan yang belum tersentuh akses perlindungan kerja. [ham]


Tinggalkan Komentar