Siqom Dorong Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 untuk Perlindungan Ketenagakerjaan - Telusur

Siqom Dorong Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 untuk Perlindungan Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah (Siqom) menyosialisasikan Perda. Foto ist

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Didorongnya Perda dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja formal maupun informal.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah (Siqom) menyosialisasikan Perda tersebut di Kampung Kavling Nurul Iman Blok A. Rt. 005 Rw. 007 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/1). Ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memastikan seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial.

Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Perda ini menjadi payung hukum yang akan membuat perusahaan maupun pekerja informal untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat penting ya ibu-ibu, untuk melindungi kita yang bekerja ataupun keluarga kita unutk mendapatkan perlindungan dalam pekerjaannya,” ungkap Siqom.

Ia menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik yang menerima upah maupun non-upah, berhak mendapatkan perlindungan ini.

Perda ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.

“Kalau ada pegawai perusahaan yang nggak di daftarin BPJS Ketenagakerjaan itu melanggar hukum. Bisa dilaporkan perusahaannya karena BPJS tenaga kerja ini wajib,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, Siqom juga menggarisbawahi upaya pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk untuk kelompok masyarakat tertentu seperti ibu rumah tangga.

Menurutnya, meskipun tidak bekerja di sektor formal, kelompok ini juga dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial.

"Walaupun tidak bekerja secara formal, tapi menurut saya emak-emak yang mengurusi rumah tangga juga wajib didaftarkan BPJS untuk memperluas perlindungan sosial,” tutupnya. [ham]


Tinggalkan Komentar