telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, yang akrab disapa Siqom, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam sambutannya, Siqom menekankan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap para pekerja, tidak hanya yang bekerja di sektor formal seperti perkantoran, tetapi juga para ibu rumah tangga, buruh harian, dan pekerja informal lainnya.
“Perda ini melindungi hak-hak pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi bukan hanya mereka yang kerja di pabrik atau kantor, tapi semua yang berkontribusi dalam aktivitas ekonomi, termasuk ibu rumah tangga, juga termasuk pekerja yang berhak dilindungi,” tegas Siqom di hadapan warga.
Siqom juga menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mendorong kesejahteraan para tenaga kerja, termasuk tenaga medis dan sektor informal lainnya. Ia menyebut, bentuk perlindungan tersebut diwujudkan dalam dorongan agar para pekerja dapat didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Insya Allah, kami akan bantu mendorong agar warga yang bersedia bisa langsung kami daftarkan ke program tersebut,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Siqom berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai pekerja dan dapat lebih aktif dalam memanfaatkan regulasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. [ham]