Buku Sistem Demokrasi Pancasila ditulis oleh beberapà penulis. TB.Massa Djafar, Diana Fawzia, Subiakto Cakrawerdaja, Sunarto Soedarno, Ganjar Razuni, P.Setia Lenggono. Editor, Mohammad Zaelani.q Diterbitkan hasil kerjama sama PSEP Universitas Trilogi dengan P4M Universitas Nasional.
Penulisan buku Sistem Demokrasi Pancasila suatu ikhtiar para akademisi, menjawab tantangan dalam pengimplementasian Demokrasi Pancasila. Demikian juga penulisan buku Sistem Ekonomi Pancasila, yang telah terbitkan lebih awal. Kedua buku tersebut adalah satu paket, sesuai keperluan.dan saling keterkaitan antara sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.
Dalam perjalanan sejarah, pandangan kristis selalu muncul pada setiap kurun waktu pemerintahan. Mulai dari Sistem Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga Sistem Demokrasi era reformasi. Dan setiap pemerintahan selalu ada upaya untuk merawat Pancasila menurut kacamatanya dan kontek zamannya.
Pertanyaan kunci yang bersifat umum kerap muncul, apakah sistem Demokrasi Pancasila memiliki basis akademi atau ilmiah maupun empirik yang cukup memadai, dibandingkan dengan sistem demokrasi yang eksis di dunia ? Dan apakah sistem demokrasi kita yang berlangsung dewasa ini, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila ?
Pertanyaan-pertanyaan kritis itu, memiliki nada yang sama kerap muncul perdebatan dalam politik praktis. Termasuk, sorotan publik terhadap prilaku atau regulasi yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pertanyaan kunci tersebut pasti selalu muncul sepanjang masa sebagian publik misalnya menilai, bahwa sistem politik dan ekonomi dewasa ini sangat liberal-kapitalistik. Namun, terlepas apa yang menjadi realitas praktek demokrasi hari ini, secara tidak langsung mendorong
kita untuk berkotemplasi, melihat kembali, seberapa banyak kekayaan literasi kita dapat dijadikan rujukan untuk mendiskusikan tentang Sistem Demokrasi Pancasila.
Padahal gagasan dan pemikiran sistem demokrasi Pancasila cukup kaya. Sudah diwariskan oleh founding fathers, pada saat merumuskan ideologi Pacasila dan Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan sebagian nilai- nilai demokrasi sudah hidup ditengah masyarakat kita, jauh sebelum Indonesia diproklamasikan.
Dalam studi perbandingan politik, model sistem demokrasi sudah berkembang sedemikian rupa. Tidak hanya fokus pada negara-negara demokrasi maju, seperti Amerika, Inggris, Jerman,
Perancis dan negara- negara eropa lainnya. Juga dikenal demokrasi Asia, sistem demokrasi yang dibangun oleh negara-negara asia memiliki ciri kombinasi, yaitu unsur modernitas, tradisi, kultur bangsanya. Sebut saja negara Jepang, Korea Selatan, Indonesia, Malaysia, Thailand.
Lipjhart, teoritisi demokrasi, memunculkan ciri-ciri demokrasi negara dunia ketiga atau model Asia, Afrika masuk kedalam katagori demokrasi konsosiasional (consosiational democracy). Dimana unsur-unsur budaya dan struktur tradisional bisa dikembangkan menjadi kekuatan
demokrasi modern.
Dalam kontek itu, para penulis mencoba merekonstuksikan pemikiran-pemikiran founding fathers dan pemikiran cendikiawan kedalam suatu pemikiran yang utuh dan bersifat praksis,
setidaknya akan memperkaya literasi tentang Sistem Demokrasi Pancasila. Oleh karenanya, Beberapa dasar pemikiran founding fathers menjadi acuan, seperti Sukarno, Hatta, Mohammad Yamin, Supomo. Para akademisi, cendikiawan Alfian, Ismail Suni, Sofian Efendi, Yudi Latif dan lain
lain.
Penulisan buku Sistem Demokrasi Pancasila dibagi kedalam tiga bagian yaitu Ontologi, menggali asal usul demokrasi Pancasila, falsafah hidup manusia Indonesia, kemudian menjadi basis sistem nilai dan pandangan ideologis bangsa, apa yang dinamakan Pancasila.
Yaitu dengan mendalami dan merekonstruksi pemikiran para faounding fathers tentang konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.
Bagian Kedua, Epistomologi, Penalaran sistem Demokrasi Pancasila.
Membangun kerangka koseptual-teoritik sistem politik, kemudian mengkaitkan dengan pemikiran serta penalaran sistem Demokrasi Pancasila. Mencakup pembahasan budaya politik Pancasila, Prinsip-Prinsip Dasar Demokrasi Pancasila, Ciri-ciri Sistem Politik Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Bagian ketiga, Aksiologi yaitu mengetengahkan bagaimana demokrasi Pancasila bekerja baik merujuk pada teori-teori politik dan pelembagaan demokrasi dalam bentuk produk
Undang-Undang Bidang Politik dan Pemerintahan.
Kemudian dilanjutkan dengan Arah dan Haluan Pembangunan Politik Nasional, sektor hukum, sektor penyelenggaraan pemerintahan negara, Sektor pemerintahan dan Penerapan Sistem Demokrasi Pancasila.
Dengan hadirnya buku Sistem Demokrasi Pancasila, diharapkan akan memperkaya materi, subtansi dan khasanah, mengisi literasi tentang Demokrasi Pancasila. Terutama bagi berbagai kalangan, akademisi, praktisi dan khususnya bagi generasi muda.
Lebih dari itu, diaharapkan akan menyusul buku buku baru yang mebedah Sitem.Demokrasi Pancasila dalam perpektif berbeda, sehingga semakin memperkaya literasi. Pada gilirannya akan menjadi rukukan dalam melembagakan Sitem Demokrasi Pancasila yang berkembang.
Sama halnya dengan sistem demokrasi maju baik di Amerika Serikat dan Eropa Barat bisa berkembang menjadi suatu model demokrasi bukanlah karena faktor alamiah semata, juga dikembangkan dengan basis teori ilmiah.
Ikhtiar penulisan buku ini, dalam konteks sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang lebih mendalam dan strategis, sudah saatnya diskusi Pancasila tidak cukup secara oral, yang hanya mengundang polemik dan antagonis karena argumen yang tidak kukuh.
Oleh karenanya, kedepan perlu diperkuat dengan karya ilmiah dalam jumlah yang lebih banyak, untuk menambah sumber bacaan dan enerji positif dalam rangka semakin mengembangkan dan memperkokoh ideologi Pancasila dalam kerangka pembangunan sistem demokrasi.