Skema KPBU Dinilai Sebagai Solusi Masalah Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Nasional - Telusur

Skema KPBU Dinilai Sebagai Solusi Masalah Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Nasional


telusur.co.id - Pengusaha swasta harus terus mendorong penguatan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebagai sumber pendanaan program-program infrastruktur. Karena, masih ada gap pembiayaan infrastruktur nasional antara kebutuhan dan kemampuan dari APBN dan APBD. 

Menurut Ketua Komite Tetap Bidang PUPR & Infrastruktur Kadin Indonesia, Desiderius Viby Indrayana, setidaknya dari total kebutuhan pendanaan infrastruktur tahun 2020 hingga 2024 yang sebesar Rp 6.445 triliun hanya mampu dipenuhi sebanyak 37% oleh APBN/APBD, dan 21% oleh BUMN.

"Bagaimana dengan 42%-nya? Inilah yang harus kita pikirkan, bahwa kita harus melibatkan pihak swasta seluas-luasnya. Karena untuk menyukseskan sebuah program negara itu tidak bisa single fighter,” ujar Viby dalam Webinar bertajuk "Peluang dan Strategi Pembangunan Infrastruktur Nasional di tengah Pandemi dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha" pada Jumat (29/10/21). 

Adapun lima sasaran utama pembangunan infrastruktur Indonesia periode 2020 - 2024 yaitu, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar seperti pemukiman layak, transportasi, akses air minum dan lainnya. Lalu, infrastruktur ekonomi meliputi konektivitas tol laut, proyek kereta cepat, pengembangan industri jasa dan pariwisata, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan. 

Kemudian, pembangunan infrastruktur perkotaan seperti transportasi perkotaan di enam kota besar (Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang dan Makassar). 

Pembangunan di sektor energi dan ketenagalistrikan ialah jaringan gas kota dan pembangunan infrastruktur digital untuk mempercepat transformasi digital.

Viby menyatakan, guna mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan pendanaan infrastruktur nasional, diperlukan sinergi instrument pembiayaan infrastruktur konvensional atau pengembangan inovasi baru dalam pembiayaan infrastruktur.

Apalagi, KPBU itu prinsipnya membagi risiko juga membagi keuntungan, membagi peluang juga membagi tantangan, dan semuanya berbasis kepada kontrak. "Di mana kita tahu, kalau kontrak pasti mengedepankan konsep win-win bukan win-lose,” kata dia.

Menurutnya, skema KPBU secara potensial juga dapat mendukung peningkatan kualitas APBN, dalam hal mengurangi tekanan APBN dan APBD, mengalokasikan belanja modal untuk konstruksi awal proyek. 

Keterlibatan swasta dalam desain proyek serta dinamika yang diciptakan dalam skema KPBU dalam proses pelelangan bisa mendorong inovasi dan efisiensi yang lebih baik. 

"Secara praktis, skema KPBU telah sukses diimplementasikan untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, baik untuk proyek yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah," ujar dia.

Senada, Pakar Hukum KPBU yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Bidang PUPR & Infrastruktur Kadin Indonesia, Finsensius Mendrofa menegaskan, tidak benar pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU bertujuan privatisasi. Skema KPBU juga bukan berupa pinjaman atau utang dan pengalihan kewajiban. 

"Ini tujuannya untuk melibatkan pihak swasta agar tumbuh iklim investasi yang sehat dan meringankan beban APBN. Apabila sudah selesai masa konsesi pengelolaan sesuai kontrak, maka aset KPBU dikembalikan kepada pemerintah dan menjadi milik pemerintah," paparnya. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, banyak pembangunan di daerah mengandalkan satu sumber dana, yakni APBD. Sumber APBD tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kebanyakan dari retribusi dan pajak daerah.

"Di provinsi itu paling tinggi (pendapatannya) dari pajak kendaraan bermotor, gimana BUMD? belum menjadi satu sumber utama masih kalah dengan pajak kendaraan bermotor," kata Ganjar. 

Sehingga tak heran daerah selalu minta bantuan dari pemerintah pusat, mulai dari bentuk dana alokasi khusus (DAK) fisik atau dana alokasi APBN untuk daerah atau skema bagi hasil. Imbasnya, jika dana tidak memungkinkan itu, maka membuat rencana pembangunan daerah selalu molor.

Salah satu cara untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur dengan cara KPBU atau Public Private Partnership (PPP).

Ganjar juga bercerita mengenai rencana penerbitan obligasi daerah yang sampai saat ini tidak laku. Padahal, itu bisa menjadi sumber pendanaan untuk mempercepat pembangunan daerah

"Saya coba launching penerbitan obligasi daerah, sudah dibantu sama OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tapi belum laku. Ternyata saya belum bisa meyakinkan kawan DPRD saya. Dianggap ini bisa membebani gubernur berikutnya. Ya inikan DPRD dengan pemerintah akan jadi perda ini urusan institusi. Tapi saya belum berhasil," katanya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar