Telusur.co.id -Oleh: Rusydi Umar, Kaprodi S2 Informatika Universitas Ahmad Dahlan.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat modern nyaris tak pernah lepas dari kontrak. Mulai dari jual beli daring, kerja sama bisnis, layanan digital, hingga kesepakatan kerja, semuanya bergantung pada akad. Namun di balik banyaknya perjanjian yang dibuat, satu masalah klasik terus berulang: janji sering kali dilanggar.
Ironisnya, persoalan ini bukan karena kontrak dibuat sembarangan. Banyak perjanjian sudah sah secara hukum, ditandatangani secara formal, bahkan melibatkan saksi dan dokumen resmi. Masalahnya terletak pada penegakan. Ketika salah satu pihak ingkar, proses penyelesaiannya kerap panjang, mahal, dan melelahkan. Tidak sedikit pihak yang dirugikan memilih mundur karena biaya memperjuangkan keadilan dianggap lebih besar daripada nilai transaksi itu sendiri.
Situasi inilah yang memicu krisis kepercayaan dalam relasi ekonomi. Untuk mengatasinya, masyarakat kemudian menghadirkan berbagai perantara: notaris, escrow, rekening bersama, hingga platform digital. Tujuannya satu, memastikan janji ditepati. Namun semakin banyak lapisan pengaman yang ditambahkan, biaya transaksi justru semakin tinggi. Hubungan ekonomi menjadi rumit dan tidak efisien.
Di tengah problem tersebut, istilah smart contract mulai mendapat perhatian. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Nick Szabo pada 1994. Secara sederhana, smart contract adalah perjanjian digital yang dirancang untuk mengeksekusi dirinya sendiri. Kesepakatan para pihak diterjemahkan ke dalam aturan teknis.
Jika syarat terpenuhi, sistem otomatis menjalankan konsekuensinya, tanpa perlu niat baik lanjutan, tanpa negosiasi ulang, dan tanpa campur tangan pihak ketiga. Implementasinya sudah lama digunakan dalam sistem terpusat, seperti auto-debit perbankan, sistem penagihan, atau otomasi layanan digital. Namun, blockchain menghadirkan karakter baru berupa eksekusi tanpa perantara, data yang sulit diubah, serta penegakan akad yang tidak bergantung pada satu otoritas, sehingga menjadikan smart contract lebih tegas dan transparan.
Pendekatan ini mengubah cara pandang terhadap akad. Jika sebelumnya kontrak sangat bergantung pada kepercayaan antarmanusia, smart contract memindahkan kepercayaan itu ke mekanisme sistem. Janji tidak lagi hanya soal moral, tetapi juga soal desain teknologi. Transparansi meningkat, peluang manipulasi dipersempit, dan kepastian eksekusi menjadi daya tarik utama.
Dalam praktik tertentu, pendekatan ini memang menjanjikan. Sengketa dapat diminimalkan, konflik berkurang, dan proses menjadi lebih cepat. Namun pertanyaan mendasarnya tetap mengemuka: apakah semua akad pantas dijalankan secara otomatis?
Smart contract bekerja dengan logika yang kaku. Ia tidak mengenal niat, tidak memahami konteks sosial, dan tidak memiliki empati. Semua keputusan didasarkan pada kondisi teknis: terpenuhi atau tidak. Padahal, kehidupan manusia sering kali berjalan di luar skenario ideal. Ada keadaan darurat, perubahan situasi, dan faktor kemanusiaan yang sulit diprediksi sejak awal.
Dalam kondisi seperti itu, eksekusi akad yang sepenuhnya otomatis justru berpotensi melahirkan ketidakadilan. Perjanjian yang sah secara teknis bisa menjadi bermasalah secara moral ketika dijalankan tanpa ruang pertimbangan. Risiko lainnya adalah ketika sejak awal kontrak dirancang tidak seimbang. Otomatisasi justru mengunci ketimpangan tersebut ke dalam sistem.
Jika kesalahan sudah tertanam dalam kode, koreksi menjadi jauh lebih sulit dibandingkan kontrak konvensional yang masih bisa ditafsirkan ulang. Pihak yang kuat bisa semakin diuntungkan, sementara pihak lemah kehilangan ruang negosiasi.
Implikasinya juga menyentuh ranah hukum dan sosial. Profesi hukum tidak serta-merta hilang, tetapi perannya bergeser. Manusia tidak lagi sekadar mengeksekusi perjanjian, melainkan merancang aturan dan menjaga nilai. Tantangannya bukan hanya memahami teknologi, tetapi memastikan bahwa akad yang diterjemahkan ke dalam sistem benar-benar adil dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, smart contract memaksa kita merenung ulang tentang makna akad itu sendiri. Ketika perjanjian tidak lagi bisa dilanggar secara teknis, pertanyaan terpenting bukan terletak pada kecanggihan teknologinya, melainkan pada nilai apa yang ditanamkan ke dalamnya. Teknologi dapat memastikan janji ditepati, tetapi tidak bisa menentukan apakah janji itu pantas ditegakkan tanpa nurani.




