telusur.co.id - Ketua SNIPER Kabupaten Bekasi, Gunawan menilai Bupati Eka Supria Atmaja telah gagal memajukan Kabupaten Bekasi selama dua tahun berjalan kepemimpinannya.
Menurut dia, ada beberapa alasan kenapa bisa disebutkan gagal. Pertama, soal pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baru dalam sejarah Dinas Binamarga atau saat ini PUPR menempatkan Plt Kadis PUPR berturut-turut dan kedua Plt-nya tidak mau menjadi pengguna anggaran.
“Padahal Dinas PUPR seharusnya menjadi fokus bupati, karena dinas tersebut sangat bersentuhan langsung dengan pertumbuhan ekonomi rakyat lantaran akan ada geliat pembangunan infrastruktur. Namun, bupati tidak juga berani mengambil langkah cepat untuk mendefinitifkan pejabat hasil open bidding, seolah malah digantung,” ujarnya diwawancarai telusur.co.id, Kamis (10/10/2019).
Kedua, kata dia, dalam pembangunan infrastruktur bukan malah lebih baik. Contohnya, muka jalan menuju pemkab saja dibiarkan tidak terurus. Salah satunya, Jalan Tegal Danas (Jalan Nanggereng) mulai dari jembatan fly over hingga Pasar Modern Deltamas.
Ketiga, dalam masalah tata kelola lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, pencemaran sungai, sering menjadi berita viral di sejumlah media nasional.
"Sungai yang tercemar di sekitar tempat tinggal beliau (Eka-red) saja tidak mampu untuk diselesaikan, lalu bagaimana untuk bisa mengatasi permasalahan pencemaran sungai lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Mestinya, menurut Gunawan, bupati segera mengambil langkah taktis untuk segera mendefinitifkan kekosongan jabatan agar pelaksanaan kegiatan tidak stagnan dan serapan anggaran maksimal.
Bupati juga seharusnya mampu memastikan langsung ke lapangan tentang dinas-dinas teknis, apakah pelaksanaannya berjalan sesuai dengan program-program.
“Bupati harus berikan reward dan funishmen. Ini penting dilakukan dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian terhadap ASN. Karena masih banyak ASN di lingkungan Pemkab Bekasi yang berkinerja baik dan berprestasi. Ini harus mendapat perhatian. Sebaliknya, ASN yang berkinerja malas mendapatkan funishmen,” ujarnya.
Jadi, lanjut Gunawan, dalam penempatan jabatan ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, DUK-nya harus jalan, dan tidak lepas dengan reward dan funisment. “Penempatan ASN tidak boleh dilakukan sesuka hatinya atau semata-mata atas ada perantara atau pembisik,” pungkasnya. [asp]
Laporan : Sonson Syaepullah