Soal Adanya Pemberhentian Novel Baswedan; Prof Faisal Selama Tes Transparan Harus Dihormati - Telusur

Soal Adanya Pemberhentian Novel Baswedan; Prof Faisal Selama Tes Transparan Harus Dihormati

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago (FOTO : FIR)

telusur.co.id - Pemberhentian dengan hormat penyidik senior Komisi Pemberantasam Korupsi atau KPK,  Novel Baswedan menjadi polemik. Benarkah Novel didepak dari KPK, 

Pakar hukum Faisal Santiago menilai,  persoalan kalau didepak karena tidak lulus wawasan kebangsaan adalah kewenangan KPK, sepanjang test atau apapun dilakukan secara transparan maka harus menghormati. 

"Tapi akan menjadi perdebatan apabila didepaknya Novel karena faktor lain. Wawasan kebangsaan sangat perlu bagi para penegak Hukum untuk pedoman mempertahankan keutuhan bangsa teruta dalam penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa adanya tebang pilih," ujar Faisal, Selasa (4/5/2021).

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Borobudur itu,  hukum harus ditegakkan kepada siapapun bukan dengan cara yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

 


Tinggalkan Komentar