telusur.co.id - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok aturan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).
Menanggapi kebijakan tersebut, Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem Suyoto menyarankan agar Pemerintah segera memperjelas mapping kebutuhan dan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat menerapkan sistem kerja dari semua tempat (Work From Anywhere/WFA).
“Sebelum melaksanakan kebijakan WFA, perlu ada pemetaan yang jelas mengenai bidang-bidang tertentu dalam pemerintahan yang memungkinkan untuk bekerja dari mana saja tanpa mengganggu kualitas layanan publik,” ujar Suyoto.
Suyoto menjelaskan bahwa tidak semua bidang dalam pemerintahan bisa menerapkan sistem WFA, dan karena itu penting untuk melakukan mapping terhadap layanan publik dan ASN agar efektivitas pekerjaan tetap terjaga.
“Kita perlu memastikan bahwa WFA hanya diterapkan pada bidang-bidang yang memang memungkinkan tanpa menurunkan kinerja atau pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Suyoto juga meyakini bahwa ide penerapan WFA sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan potensi yang ada. Namun, agar kebijakan ini berjalan dengan baik, perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait kriteria ASN yang dapat bekerja dari tempat mana pun, serta bagaimana kualitas pelayanan publik dapat tetap dijaga.
Ia pun berharap pemerintah dapat segera menyusun kriteria ASN yang bisa WFA dengan memperhatikan kebutuhan spesifik tiap bidang pekerjaan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aturan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO akan segera diterapkan untuk ASN. [ham]