Soal Bupati Terpilih Sabu Raijua, Ini Permintaan Bawaslu ke Mendagri - Telusur

Soal Bupati Terpilih Sabu Raijua, Ini Permintaan Bawaslu ke Mendagri

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) AbhanĀ 

telusur.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan meminta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, agar tidak melantik bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.

Pemintaan Abhan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Bawaslu kepada Karnavian. Di dalam surat itu berisi pandangan terhadap Riwu Kore yang tak memenuhi syarat karena tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

"Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Abhan.

Secara hukum, ditegaskan Abhan, Riwu Kore tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda.

Fakta hukum baru kewarganegaraan itu membuat syarat pencalonan Riwu Kore tak lagi terpenuhi meskipun penetapan pasangan calon terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 23 Januari 2021 lalu.

Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan juncto pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9/2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI).

Riwu Kore sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan itu mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3 persen. [ham]


Tinggalkan Komentar