Soal 'Contemp of Curt' di RKUHP Takkan Hambat Kebebasan Pers - Telusur

Soal 'Contemp of Curt' di RKUHP Takkan Hambat Kebebasan Pers

Taufiqulhadi

telusur.co.id - Penghinaan terhadap pengadilan atau "contempt of court" dalam RKUHP tidak akan menghambat kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Begitu disampaikan Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Taufiqulhadi, di Jakarta, Senin (2/9/19).

"Tentu saja kebebasan pers tetap dilindungi. Masalah kebebasan pers tidak boleh terganggu," kata Taufiqulhadi.

Memang, kata dia, ada pendapat masyarakat bahwa delik "contempt of court" dalam Pasal 281 RKUHP dikhawatirkan terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Dia menegaskan, agar tidak menjadi pasal karet, Panja RKUHP akan memperjelas penjelasan dalam pasal tersebut.

"Akan kita perjelas jika masih ada multi tafsir agar tidak menjadi pasal karet," terangnya.

Dijelaskannya, pada prinsipnya aturan dalam RKUHP tidak boleh menghambat kebebasan ekspresi atau mengganggu pekerjaan wartawan.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai Pasal 281 RKUHP terkait "contempt of court" multi tafsir sehingga berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Dalam delik itu ada potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritik atau menyiarkan informasi sehingga mempengaruhi independensi hakim.

Koalisi khawatir pasal contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam RKUHP berpotensi jadi pasal karet. [Fhr]

 


Tinggalkan Komentar