Telusur.co.id - Permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 222 tentang Presidential Treshold (Preshold) harus diikuti.
Demikian disampaikan anggota DPR Fraksi PKB, Muhammad Toha, kepada telusur.co.id, Selasa (3/7/18).
“MK adalah lembaga tafsir konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat, putusannya wajib diikuti dan dilaksanakan,” ujar dia.
Dijelaskan Toha, saran itu disampaikan hakim MK lantaran UU Pemilu pasal 222 sebelumnya pernah digugat oleh akademisi dan elemen masyarakat.
“Saran MK karena Sebelumnya UU ini sudah pernah di JR,” ucap dia.
Untuk itu, dirinya menilai pemohon harus mempersiapkan alasan atau dalil baru agar pengajuan permohonan JR bisa diterima.
“Harus memiliki alasan baru,” terang dia.
Sebelumnya, mantan Komisioner KPU Hadar N. Gumay optimis gugatannya terkait Presidentia treshold atau ambang batas nyapres diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Hadar, dalam pemohonannya kali ini terdapat alasan-alasan baru, seperti memperkecil peluang partai politik atau calon presiden untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dengan mengikat dinamika hasil pemilu sebelumnya.
“Kalau terjadi calon tunggal, itu bertentangan dengan calon presiden dan wakilnya. Pemilihan itu harus ada calon lebih dari satu,” ungkapnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/7/18).[far]