telusur.co.id - Keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diwarnai dengan polemik. Pasalnga, dari sejak proses pembuatannya hingga penyerahan ke DPR, RUU ink tak lepas dari protes masyarakat. Kelompok buruh adalah pihak yang paling lantang menolak kelahiran RUU ini.
Pada saat proses pembahasan di internal pemerintah misalnya, RUU Cipta Lapangan Kerja disebut telah disosialisasikan kepada konfederasi buruh melalui tim pembahas Omnibus Law, walau kenyataannya beberapa buruh mengaku dicatut namanya padahal merasa tak dilibatkan dalam pembahasan.
Pihak DPR melalui pengakuan Wakil Ketuanya Azis Syamsuddin tak mengetahui ihwal pencatutan ini. Azis juga tak berkomentar banyak meski kata dia permasalahan tersebut menjadi catatan bagi DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, pencatutan organisasi serikat buruh bukanlah hal yang substansial untuk dibahas.
Yang terpenting menurutnya adalah pada saat proses pembahasan di internal DPR. Di situlah, kata Arsul, perlu dilakukan transparansi soal Omnibus Law, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Masyarakat dan seluruh komponen terkait pun akan dirangkul guna menggodok peraturan yang baru bagi Indonesia ini.
"Soal proses penyusunan Omnibus Law RUU Cika (Cipta Kerja) adalah urusannya Pemerintah karena ini RUU inisiatif Pemerintah. Yang penting bagi DPR adalah proses pembahasannya, harus terbuka dan mendengarkan aspirasi semua pemangku kepentingan," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (16/2/20).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya tak akan langsung diberlakukan sebelum DPR membahasnya bersama pihak-pihak terkait seperti Pemerintah, kalangan pengusaha maupun buruh. Yang jelas, DPR menurutnya akan berupaya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam rapat terdekat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Apa yang tertuang di RUU tersebut belum menjadi UU, masih akan dibahas dan diperdebatkan. Jadi, PPP fokusnya ke pembahasan ke depan, bukan ke arah belakang tentang proses penyusunan RUU-nya," jelas dia.
Oleh sebab itu, kata Arsul, perdebatan saat ini mengenai Omnibus Law semestinya tak perlu diangkat panjang lebar. Menurut dia, kalangan pekerja ataupun buruh nantinya akan diberi ruang selebar-lebarnya menyuarakan aspirasinyadalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh DPR.
Oleh sebab itu juga fraksinya tak ingin lebih jauh masuk ke dalam pusaran polemik seputar Omnibus Law yang kini diperdebatkan banyak pihak.
"PPP sekali lagi melihat kedepannya saja, dan tidak tertarik dengan perdebatan-perdebatan yang gak substansial seperti benar atau tidak serikat buruh tertentu dicatut. Yang penting teman-teman serikat buruh tersebut ke depan didengar aspirasinya," pungkasnya. [Tp]



