telusur.co.id - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyentil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang hanya memberikan sanksi administratif berupa denda Rp48 miliar kepada pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Terlebih, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini hanya menyentuh aparat desa.
Menurut Firman, sangsi administratif tidak akan membuat jera para pelaku. 'Sanksi ringan' itu bahkan jelas akan melahirkan penjahat-penjahat baru yang ingin merampok kekayaan negara.
"Pak Menteri, saya rasa ini tidak boleh hanya sampai di sini. Saya minta kepada KKP sebagai pihak yang dirugikan, memberikan sanksi yang berat. Jika sanksinya hanya sanksi administratif, alangkah luar biasanya kita ini memberikan semacam lampu hijau kepada pelanggar penjarahan aset negara yang akan datang," kata Firman, Jumat (28/2/2025).
Politikus Partai Golkar itu menilai sanksi administratif berupa denda justru membuat perspektif publik bahwa kejahatan yang sangat serius ini bisa diselesaikan dengan cara-cara sederhana dengan uang.
Padahal, kata Firman, KKP sebenarnya bisa membawa kasus ini ke ranah hukum dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, karena kasus ini terdapat unsur kejahatan yang dilakukan secara sengaja dan berencana.
Antara lain, pemalsuaan surat maupun dokumen untuk dilakukan poses sertifikat. Terlebih, korporasi raksasa sebelumnya sudah mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.
"Ternyata memagar laut 30,16 Km itu dengan denda yang sangat ringan. Jangan persoalan tindak kejahatan ini diselesaikan dengan sederhana, karena ini ada unsur pidanannya. UU KUHP Pasal 263 dan 264 itu ada tindak pidana ada unsur kesengajaan, yaitu adanya pemalsuan surat-surat dan dokumen yang dipakai untuk memproses untuk melegalkan pagar laut yang merupakan aset negara ini," ujar anggota Baleg DPR ini.
Di sisi lain, Firman mendengarkan penjelasan dan pengakuan Menteri KKP kasus pagar laut sudah masuk ke ranah hukum di Kepolisian. Namun, dia mengingatkan kalau Menteri KKP serius masih adanya celah yang bisa dilakukan penyidik PPNS dari KKP untuk menyelidiki tentang pelanggaran tersebut.
"Karena KKP termasuk yang dirugikan, kalau ini tidak dilakukan akan terjadi legitimasi bahwa Menteri melakukan pembiaran," ucapnya.
Firman yang juga Waketum Kadin ini menekankan di Undang-undang (UU), oknum atau pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaraan dalam sebuah perkara ada dan dikenakan sanksi.
Ria menegaskan bahwa kasus pemasangan pagar laut tidak bisa dibiarkan begitu saja. [ham]