telusur.co.id - Pengelola Monas memastikan penerapan pembatasan jam operasional yakni mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB sore.
Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Isa Sanuri mengatakan, pemberlakuan itu dilakukan mengingat Monas bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga merupakan Cagar Budaya dan Objek Vital Nasional
"Keamanan dan kenyamanan pengunjung adalah prioritas kami. Mengingat pentingnya aspek keamanan, terutama pada tahun politik ini, operasional Monas dibatasi tidak sampai malam hari," kata Isa di Jakarta, Minggu (28/7/24).
"Pembatasan ini merupakan hasil koordinasi dengan Instansi Keamanan terkait untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung," sambungnya.
Isa mengungkapkan, pihaknya terus menganalisa situasi dan kondisi terkait keamanan dan kenyamanan pengunjung di Monas. Sehingga, diharapkan khusus hari Sabtu dan Minggu, sehingga Monas dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Kami berharap dalam waktu dekat, Monas dapat dibuka hingga pukul 22.00 WIB khusus pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga masyarakat dapat menikmati keindahan Monas pada malam hari dengan aman dan nyaman. Karena kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya. [Fhr]