Soal Penangkapan Terduga Teroris, Kompolnas: Pastinya Polisi Sudah Lakukan Kajian Mendalam - Telusur

Soal Penangkapan Terduga Teroris, Kompolnas: Pastinya Polisi Sudah Lakukan Kajian Mendalam

Anggota Komplnas RI, Mohammad Dawam. (Ist).

telusur.co.id - Proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia perlu didukung oleh semua pihak. Justru dengan proses hukum ini berjalan akan menjadikan perdebatan dan kepastian hukum menjadi lebih clean and clear.

Begitu disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam kepada wartawan  Sabtu (27/11/21), menanggapi penangkapan terhadap 14 orang terduga teroris yang diduga terlibat dalam yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Apabila memang di kemudian hari dinyatakan oleh Pengadilan melalui Putusan Hakim didivonis bersalah, siapapun harus menerima Putusan tersebut mengingat konstitusi negara kita berlandaskan dan berdasarkan atas hukum," kata Dawam.

Sebaliknya, kata dia, apabila di kemudian hari, tidak terbukti bersalah, maka demi hukum juga harus diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, lanjut Dawam, maka sebaiknya dalam kapasitas penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian sebagai alat negara, publik harus memberi dukungan penuh guna menciptakan kondusifitas sosial keamanan dalam negeri.

"Pasti dalam proses penegakkan hukum apalagi di bidang tindak pidana terorisme, aparat Kepolisian sudah menganalisis data, melakukan kajian mendalam sebelum melakukan tindakan hukum yang diperlukan," ujarnya.

"Meski demikian, proses penegakan hukum harus dilakukan apa yang dalam istilah para Khotib digaungkan sebagaimana pesan agama di setiap Jum'atan adalah: Bil 'Adli wal Ihsan, proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum harus dilakukan untuk memperoleh rasa keadilan di masyarakat dan dengan cara, mekanisme, proses dan prosedur yang dibenarkan dalam peraturan perundangan yang sudah diberlakukan oleh negara untuk menciptakan tertib sosial," tambahnya.

Dikatakannya, justru apabila dilakukan proses penegakan hukum apalagi terkait hukum tindak pidana terorisme oleh pihak di luar aparat penegak hukum, maka hal ini yang justru perlu dihindari.

"Mari kita percayakan proses hukumnya secara transparan, adil dan profesional," pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Terbaru, Ustaz Farid Okbah hingga Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus karena diduga terlibat dalam pendanaan teroris.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88, Kombes Aswin Siregar menyebut sudah ada 14 pengurus LAZ BM ABA yang ditangkap hingga saat ini. Hanya, Aswin tidak merinci periode penangkapannya.

“Sekarang sampai dengan saat ini ada 14 orang dari BM ABA yang sudah kita tangkap, tersangka yang sudah kita periksa,” ujar Aswin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/21). [Tp]


Tinggalkan Komentar