telusur.co.id - DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali pencabutan retribusi bagi warga penghuni rumah susun (rusun).
Merespons hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, bahwa kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni Rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan Gubernur atau peraturan Gubernur.
“Nah substansi dari Perda ini memang harus mencantumkan tarif di lampirannya. Terkait dengan pelaksanaannya itu adalah kebijakan kepala daerah," ujar Lusi di Jakarta, Senin (11/12/23).
"Gubernur mempunyai kewenangan atau kebijakan dalam memberikan insentif, baik itu pengurangan, pembebasan atau keringanan,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, bahwa sampai saat ini masih banyak penghuni Rusun di Ibu Kota yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pasca pandemi Covid-19 melanda.
Ketika Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, Ida mengungkapkan, disinyalir hanya akan memperburuk perekonomian penghuni.
“Kalau ingin mencabut retribusi Rusun, tolong dilihat kembali, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal di sana (Rusun) sudah siap untuk bayar," ujar Ida di Jakarta, Senin (11/12/23).
"Nah ini retribusi tiba-tiba diputuskan, tanggal 1 (Desember) kemarin mereka dipanggil, tanggal 1 itu pula mereka harus mulai bayar retribusi Rusun. Rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” imbuhnya. [Fhr]