telusur.co.id - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adriann Untayana, mengaku tidak heran jika dua pimpinan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Adapun dua orang tersangka korupsi tersebut adalah Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, serta Kepala Bidang Pemanfaatan dan Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana.

"Kalau sekarang ada hal seperti ini (tindak pidana korupsi di Disbud DKI), ya tidak mengherankan," ucap Justin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/1/2025).

Pasalnya, kata Justin, saat rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dirinya merasa janggal ketika Dinas Kebudayaan meminta anggaran untuk pengadaan alat planetarium keliling dengan alokasi anggaran mencapai Rp 5,8 miliar.

Padahal, dari hasil penelusurannya, alat yang digunakan untuk program Planetarium Keliling hanya sebesar Rp 1 miliar.

"Tapi dalam pembahasan anggaran kemarin, ditemukan beberapa hal yang janggal dari permintaan anggaran Disbud," tutur Justin.

Kendati demikian, politisi PSI itu pun menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi di lingkungan Disbud DKI ini kepada Kejati Jakarta. Dia berharap, kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov ini dapat tuntas hingga akhir.

"Di sisi lain, kita serahkan perkara Disbud tersebut kepada penegak hukum, kiranya semua hal dapat terbuka terang benderang," terangnya.

Justin pun meminta dinas-dinas lain untuk menjadikan kasus ini perhatian lebih, agar kasus korupsi tidak lagi terjadi di lingkungan Pemprov Jakarta.

"Kiranya dapat menjadi perhatian seluruh SKPD lainnya di Pemprov DKI," imbuhnya. [Fhr]