Soal Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Pringsewu, Endro S. Yahman Nilai Mendagri Tak Cermat - Telusur

Soal Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Pringsewu, Endro S. Yahman Nilai Mendagri Tak Cermat

Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman (Net)

telusur.co.idAnggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bertindak kurang cermat karena memperpanjang masa jabatan Adi Erlansyah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu selama 1 tahun untuk kepemimpinan tahun 2023-2024.

Pasalnya, kata Endro, Adi Erlansyah ternyata 10 bulan lagi akan memasuki masa pensiun. Adi Erlansyah pensiun pada 1 Maret tahun 2024. Sedangkan jabatan sebagai Pj Bupati Pringsewu diperpanjang hingga 22 Mei tahun 2024.

Dengan penunjukan itu, politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini memandang bahwa tata kelola bernegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri ini sangat buruk.

Diketahui, Adi Erlansyah dikukuhkan kembali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk periode 2023-2024. Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.100.2.1.3-1184 tahun 2023.

"Penunjukan perpanjangan Adi Erlansyah sebagai Pj. Bupati Kabupaten Pringsewu untuk 1 (satu) tahun kedepan yang ternyata Erlansyah 10 bulan lagi pensiun, menunjukkan buruknya tata kelola bernegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian dalam negeri," kata Endro di Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

"Menteri dalam negeri Tito Karnavian tidak cermat, tidak teliti dan ceroboh terhadap usulan dari bawah, yaitu dari DPRD Kab Pringsewu, maupun usulan dari Gubernur Lampung. Pemerintah Propinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat juga tidak cermat dan tidak memberi masukan kepada Kementerian dalam negeri," sambung Endro S Yahman.

Selain Kemendagri, Endro juga menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Lampung sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat. Hal tersebut lantaran Pemprov lampung kurang cermat dengan tidak memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri soal masa pensiun Adi Erlansyah.

"Mendagri cenderung tidak bijak dalam menjalankan Undang-undang. Kayak nggak ada calon lainnya saja. Ini kecerobohan ataukah kesengajaan? Ada apa ini?," tegas Endro S Yahman.

Dalam SK nomor: 100.2.1.3 - 1184 tahun 2023, dalam hal menimbang di point (b) merujuk Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, berbunyi bahwa Masa jabatan Pj Bupati 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. 

Sedangkan dalam lembar yang berbeda, berupa petikan Keputusan Mendagri menyebutkan memperpanjang masa jabatan Adi Erlansyah paling lama 1 (satu) tahun saat Keputusan Menteri ditetapkan.

"Tafsir paling lama 1 (satu) tahun ini dimaksudkan sebagai ruang memberhentikannya bila ternyata sebelum 1 tahun ada hal-hal yang dipandang perlu untuk memberhentikannya, antara lain berdasarkan evaluasi ternyata kinerjanya tidak bagus. Bukan berhenti ditengah jalan karena memasuki pensiun ditengah tugasnya. Ini surat keputusan (SK) yang aneh karena SK tersebut melampaui usia jabatannya," 

Selain itu, lanjut Endro, penggantian Pj Bupati Pringsewu ditengah jalan karena usia pensiun akan merepotkan semua pihak, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan karena berhimpitan dengan pemilu serentak 14 Februari 2024.

"Apapun bentuk keputusannya, karena berhimpitan dengan pemilu, pasti dikaitkan dengan politik. Ini sangat tidak menguntungkan kementerian dalam negeri yng tupoksinya adalah mengelola pemerintahan dalam negeri," sambung Endro.

Dalam kesempatan ini, Endro juga menyampaikan bahwa komisi II DPR RI saat ini telah membentuk panitia kerja (Panja) evaluasi Kinerja Kepala Daerah yang pasti akan merekomendasikan penggantian Pj Kepala daerah yang berkinerja buruk, tidak mampu menjaga netralitas dalam tahun politik menjelang pemilu serentak 14 Februari tahun 2024 mendatang.


Tinggalkan Komentar