Soal Perundungan, Komisi X DPR: Permasalahan Bukan di Regulasi, tapi Implementasi di Lapangan - Telusur

Soal Perundungan, Komisi X DPR: Permasalahan Bukan di Regulasi, tapi Implementasi di Lapangan

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (tengah), saat Diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (24/9/24). (Foto: teluaur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak regulasi terkait perundungan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Permendikbud) No. 46 Tahun 2023. Namun, menurutnya, kendala utama terletak pada implementasi regulasi tersebut yang belum optimal.

Hal itu disampaikan Huda dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk *Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga Pendidikan* di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (24/9/24).

"Regulasi yang ada belum cukup untuk merespons lonjakan kasus kekerasan dan perundungan. Masalahnya bukan pada jumlah aturan yang dibuat, tetapi pada bagaimana aturan itu diterapkan di lapangan. Menteri Nadiem dapat membuat banyak regulasi, namun kuncinya tetap pada implementasi yang baik," kata Huda.

Huda menegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan kebijakan dilakukan dengan terorganisir baik, agar dapat mengurangi tren kasus perundungan yang kian meningkat. “Jika implementasi regulasi dilakukan dengan benar, tren kekerasan dan perundungan pasti akan menurun. Namun, saat ini, yang terjadi justru sebaliknya,” tambahnya.

Dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2023, disebutkan pembentukan satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah dari tingkat daerah hingga ke lokal. Huda mempertanyakan sejauh mana satgas ini efektif bekerja, serta mengusulkan evaluasi dari pemerintah terkait kinerja satgas tersebut.

"Apakah Kemendikbud memiliki data tentang berapa banyak Pemda yang sudah membentuk satgas? Apakah satgas itu bekerja dengan baik atau hanya sekadar dibentuk?" tanyanya.

Selain itu, Huda juga menyoroti adanya kritik terkait mekanisme pelaporan yang dianggap terlalu rumit oleh para korban perundungan, sehingga mereka enggan melapor. 

"Prosedur pelaporan terlalu berbelit, sehingga korban takut atau enggan melapor. Ini harus menjadi perhatian serius Kemendikbud agar mekanisme pelaporan dapat dipermudah," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar