Soal PKPU, Presiden Diminta Tegur Menkumham - Telusur

Soal PKPU, Presiden Diminta Tegur Menkumham


Telusur.co.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar N Gumay mengaku heran perdebatan soal keputusan KPU terkait larangan bagi mantan napi koruptur untuk ikut dalam Pemilihan legislatif 2019.

Menurut Hadar, sebagai lembaga yang mandiri KPU seharusnya diberikan kewenangan untuk memutuskan peraturannya sendiri. Terlebih, MK telah memberikan kepastian mengenai kemandirian KPU itu.

“KPU sudah memutuskan seharusnya semua pihak menghormati ini dan mamatuhi perturan tersebut. Terhadap semua pihak, termasuk Bawaslu,” ungkap Hadar di Gedung MK, Jakarta, (03/07/18).

“Kalau ada yang berkeberatan dengan peraturan KPU. Maka prosedurnya sudah diatur, yaitu silahkan ajukan ke MA. Bukan dengan mangatakan bertentangan dengan UU atau adanya tujuan politik tertentu. Itu tidak tepat. Jadi kita harus menghargai. Kalau kita ingin KPU tertib dan mandiri ya sudah hormati itu,” ungkapnya.

Terkait adanya kekeliruan pemahaman soal tandatangan kemenkumham, Hadar menilai Kemenkumham tidak mempunyai otoritas untuk mempermasalahkan subtansi dari peraturan yang dikeluarkan KPU. Karena, Kumham sebagai bagian dari pemerintah sudah mengikuti proses konsultasi di DPR.

“Kalau tidak setuju ya sudah. Kan sudah mendengar. Kemudian KPU menetapkan. Kalau KPU sudah menetapkan tidak memperhatikan apa yang sudah diusulkan ya tidak apa-apa karena itu sudah menjadi tanggjng jawab KPU,” ucapnya.

Kata Hadar, tanda-tangan Menkumham hanya berfungsi sebagai hal administratif untuk dimasukan dalam lembaran negara guna dipublikasikan ke masyarakat.

“Seharunya yang dimaksud dengan peng-undangan ini dimaknai bersifat administratif yaitu tugasnya hanya mengundangkan agar masyarakat tau. Tapi yang terjadi, menurut saya ada koreksi subtansi dari kewenangan adminstrasi, sehingga ini menjadi kacau,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk menegur menterinya agar tahapan pemilu berjalan dengan lancar.

“Saya rasa ini cuma untuk dipersulit saja. Masa aturan yang jelas-jelas kayak begini dikompromikan, kenapa sih ngotot sekali. Kalau untuk DPD pengaturannya sehari selesai, tapi kalau untuk DPR, DPRD wah gitu loh. Jangan-jangan memang ada yang koruptor untuk diselamatkan. Pemerintah itu kan satu,” ucap dia.[far]


Tinggalkan Komentar