telusur.co.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidentially threshold adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.
Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi.
Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindak lanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekedar pasal per pasal.
“Oleh karena itu, “bola” sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli dalam keterangannya.
Dikatakan dia, sebagai warga negara di negara hukum, tentu semua pihak harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena bersifat final and binding. “Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan.”
Namun, Doli juga mengajak semua untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas. Pertama, ia melihat putusan MK itu bertemu momentum dengan mengemukanya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi kita akhir-akhir ini.
Setelah pernyataan Presiden Prabowo pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar lalu, hingga saat ini, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu (termasuk Pilkada) terus menguat.
Dari putusan MK no. 63/PUU-XXII/2024 dan sama dengan putusan MK lainnya sebelum itu, khususnya terkait gugatan terhadap sistem pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindak lanjuti dengan revisi UU. Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional. [ham]