Soal Revisi UU, Ini Kata Pimpinan KPK Terpilih - Telusur

Soal Revisi UU, Ini Kata Pimpinan KPK Terpilih

Alexander Marwata (telusur.co.id)

telusur.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 terpilih, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan membahas soal revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti kita bicarakan, kita bahas, terkaiit pasal-pasal yang jadi perhatian masyarakat maupun pegawai KPK, misalnya terkait dewan pengawas," kata Alex di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/19).

Alex mengaku dirinya sempat berdiskusi terkait revisi UU KPK tersebut. Terkait dewan pengawas, kata dia, hal itu dimasukkan dalam revisi UU KPK agar lembaga anti rasuah itu bisa bekerja lebih proper.

"Itu seperti kalau di BPJS juga kan ada dewan pengawas juga, di kepolisian ada komisi kepolisian, di kejaksaan ada komisi kejaksaan. Tapi harus kita lihat fungsi dewas (dewan pengawas) itu apa, apakah dia seperti atasan pimpinan misalnya, dalam setiap melakukan apa-apa harus izin, itu malah ribet," terangnya.

Tetapi, lanjut dia, kalau dewan pengawas itu ingin melihat atau memastikan apakah kerja KPK seperti penyadapan dan penggeledahan sudah berjalan sebagaimana mestinya, hal itu tak menjadi masalah.

"Tetapi pimpinan tidak harus izin kepada dewan pengawas (saat akan melakukan pekerjaan). Seolah-olah nanti dewan pengawas itu jadi atasan pimpinan KPK. Padahal UU jelas bahwa penanggungjawab tertinggi KPK itu adalah pimpinan KPK, udah jelas itu," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar