telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengatakan, tak ada salahnya jika pejabat setingkat menteri melakukan bisnis. Pasalnya, tak ada Undang-undang yang melarang seorang menteri berbisnis.
Hal itu disampaikan Nusron menanggapi soal Menteri Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurut Nusron, Luhut Panjaitan dan Erick Thohir yang mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (SGI) yang diketahui menjadi perusahaan penyedian alat tes PCR, seharusnya tidak perlu diperdebatkan di tengah masyarakat
"UU-nya ada enggak larangan menteri maupun pejabat berbisnis?” kata Nusron di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/21).
Nusron menjelaskan, yang tidak boleh adalah apabila menteri berbisnis dengan menggunakan uang negara dalam pengelolaannya.
“Kalau dia itu bisnisnya seperti bisnis beras, di pasar Cipinang yang mau tidak mau orang membeli di situ, dan hidupnya dari situ ya boleh-boleh saja,” terang Nusron.
“Nah sekarang itu PCR yang pakai siapa? Memang ada biaya APBN yang dikeluarkan oleh negara untuk PCR?,” tambahnya.
Ketika ditanya bahwa dua menteri Jokowi tersebut berbisnis dengan rakyat yang tengah kesulitan menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, Nusron menjawabnya dengan santai sambil berkelakar.
“Lah sekarang begini orang berbisnis kepada rakyat maksudnya gimana? Ya berbisnis kan sama orang,” jelasnya.
“Bisnis pejabat dengan rakyat. Kebetulan kan ini pemerintah mendorong supaya orang itu PCR, setiap orang panik pada saat itu, lab kurang.
Dikatakan Nusron, Pemerintah mendorong perbanyak PCR. Kemudian sekelompok orang membuat inisiatif membuat bisnis PCR, enurutnya boleh-boleh saja.
“Aku kalau punya uang mau buat sebetulnya itu. Cuman enggak punya uang saja,” pungkasnya. [Tp]
Soal Tudingan Luhut dan Erick Thohir Berbisnis PCR, Nusron Wahid: Tak Ada Larangan Menteri Berbisnis
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partao Golkar, Nusron Wahid. (Foto: telusur.co.id/Fahri).