Soal Usulan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Jokowi: Sampaikan ke DPR - Telusur

Soal Usulan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Jokowi: Sampaikan ke DPR

Unjuk rasa para kepala desa depan gedung parlemen. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan kepada DPR RI.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi di Jakarta Timur, Selasa (24/1/23).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun selama tiga periode.

"Yang jelas, undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun tiga periode. Prosesnya nanti ada di DPR," kata Jokowi.

Saat ditanya masukan mengenai masa jabatan kepala desa, Jokowi kembali menekankan bahwa saat ini dalam UU Desa masa jabatan masih dibatasi enam tahun dan tiga periode.[Fhr


Tinggalkan Komentar