Soal Wacana Twin Cities, Heru Budi: Saat Ini Jakarta Masih Ibu Kota - Telusur

Soal Wacana Twin Cities, Heru Budi: Saat Ini Jakarta Masih Ibu Kota

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal wacana menjadikan Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur sebagai Twin Cities atau ibu kota kembar.

Sebagai informasi, Twin clCities adalah konsep di mana dua kota utama menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan dalam periode tertentu.

Menurut Heru, saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota. Apalagi, hingga saat ini  Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan ibu kota negara.

"Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata Heru di Jakarta, Selasa (15/10/24).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa Jakarta ketika sudah tidak menjadi ibu kota itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-undang itu belum berlaku apabila Jakarta masih menjadi ibu kota.

"Undang-undang DKJ perlu ada turunan di Undang-Undang DKJ, Ada Undang-Undang IKN dan Undang-Undang DKJ. Perlu ada tambahan yaitu Keppres. Sebelum ada Keppres, Ibu Kota Indonesia ada di DKI Jakarta," ungkap Heru.

"Belum, efektifnya nunggu keppres atau Perpres. Di dalam APBD kami, pembahasan masih daerah khusus Ibu Kota," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar