telusur.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Pergub tersebut bertujuan menekan angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperketat aturan terkait poligami.
Menurut Tito, angka perceraian di kalangan ASN DKI cukup memprihatinkan, dengan 116 kasus yang dilaporkan sepanjang tahun 2024.
“Pak Gubernur (Teguh) melihat salah satu pemicu perceraian adalah masalah dalam hubungan suami-istri. Beliau ingin mencegah perceraian melalui pengaturan yang lebih ketat, terutama dalam hal poligami,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Tito mengungkapkan, di dalam Pergub itu diatur bahwa poligami hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti istri yang mengalami sakit berat, cacat, atau tidak mampu melaksanakan kewajiban biologis, serta pasangan yang telah menikah lebih dari 10 tahun tetapi belum memiliki keturunan.
“Namun, prosesnya sangat dipersulit. Tidak hanya butuh izin istri tanpa paksaan, tetapi juga harus ada penetapan dari pengadilan, izin atasan, dan persetujuan Dewan Pertimbangan Pegawai," ungkap Tito.
"Jadi, ini bukan untuk mempermudah poligami, tetapi untuk memastikan hak-hak istri dan anak terlindungi,” sambungnya.
Tito juga menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah mencegah suami meninggalkan istri atau menceraikannya dengan alasan yang tidak adil.
“Pergub ini ingin memastikan bahwa seorang istri yang sakit atau tidak mampu tidak akan ditinggalkan begitu saja, sehingga anak-anaknya juga terlindungi,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia berharap Pergub ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi keluarga ASN di DKI Jakarta sekaligus menekan angka perceraian yang terus meningkat. [Fhr]