telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun revisi Undang-Undang Penyiaran, dengan salah satu fokus utama pada pengawasan media sosial dan konten kreator, yang hingga kini masih minim regulasi.
"Sedang kita bahas dalam RUU Penyiaran, apakah ini nantinya akan berada di bawah KPI atau bagaimana pengaturannya untuk content creator," jelas Andina kepada wartawan pada Kamis (13/03/2025).
Andina, yang juga merupakan Legislator Nasdem dari Dapil Kalteng, menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan pakar, terkait regulasi ini.
Poin penting yang ditekankan Andina adalah perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap media sosial untuk menangkal penyebaran konten hoax yang semakin marak. "Kami mendengarkan banyak pendapat untuk mengatur batasan di media sosial, karena saat ini masih belum ada regulasi yang jelas, dan saya rasa ini perlu untuk disaring dengan lebih baik," ujarnya.
Politisi muda Nasdem tersebut juga menegaskan bahwa dalam RUU Penyiaran yang sedang digodok, akan ada batasan yang tegas terkait konten di media sosial, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hukum ITE, penyiaran, dan komunikasi.
Namun, Andina berharap bahwa regulasi yang diterapkan tidak akan menghambat kreativitas para konten kreator. "Regulasi ini diharapkan dapat membantu content creator dalam menerapkan strategi yang tepat, sehingga media baru dan konten kreator bisa bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi yang akurat dan kredibel tanpa mengekang kreativitas mereka," tutupnya.[iis]