telusur.co.id - Belakangan ini, spanduk bertuliskan 'Kaesang 2024-2029 DKI Jakarta' menjamur di setiap sudut Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Adapun spanduk itu kebanyakan terpasang di fasilitas-fasilitas umum seperti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Halte, pagar pembatas di jalur busway dan lain-lain.
Saat wartawan telusur.co.id melewati Jalan Raya Pantura, tepatnya di samping kiri Kampus Institut Bisnis & Multimedia ASMI, Jakarta Timur, ada sebuah JPO yang terpampang jelas spanduk 'Kaesang 2024-2029 DKI Jakarta' dengan ukuran cukup besar.
Wartawan telusur.co.id pun berusaha mewawancarai warga sekitar untuk dimintai tanggapan terkait adanya spanduk bertuliskan nama Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di fasilitas umum.
Kurnia Ibadillah (25) mengatakan, adanya spanduk ini justru akan menimbulkan spanduk-spanduk dari para calon gubernur-wakil gubernur yang akan berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta. Pasalnya, kata dia, saat ini belum memasuki waktu kampanye bagi para calon gubernur-wakil gubernur tersebut.
Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal Pilkada masa kampanye dimulai pada 25 September-23 November 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.
"Ini kan belum saatnya kampanye, jadi spanduk kaya gini yang menimbulkan spanduk spanduk lain," kata Kurnia saat diwawancarai telusur.co.id, Kamis (15/8/24).
Menurut Kurnia, spanduk yang dipasang di fasilitas umum itu pun dapat merusak pemandangan kota.
"Hal itu juga bisa bikin Jakarta sumpek ya, spanduk di jalanan kaya gini," ungkap Kurnia.
Sementara itu, salah satu warga pengguna TransJakarta Puspita Chandra Dewi (27) mengaku tidak masalah adanya spanduk itu.
Namun, ia justru heran putra sulung Presiden Joko Widodo yang elektabilitasnya rendah di Jakarta ini berani secara terang-terangan mengobrak-abrik kontestasi di Jakarta dengan gencar melakukan pemasangan spanduk-spanduk tersebut.
"Sebenarnya spanduk 'Kaesang 2024-2029' ini tidak mengganggu saya sebagai pengguna TransJakarta atau bahkan pengguna jembatan penyebrangan orang," ujar Puspita.
"Spanduk ini lebih mengganggu logika saya yang berpikir bahwa seseorang dengan elektabilitas rendah seperti Kaesang di Jakarta ini, tetap selalu berusaha cek ombak dengan gimmick-gimmick politik seperti ini," sambungnya.
Puspita menyebut, bertebarannya spanduk itu merupakan tanda untuk memberitahu warga bahwa sosok Jokowi masih mampu memegang kekuasaan secara penuh. Meskipun dalam hitungan bulan Jokowi akan lengser dari kursi kepresidenannya.
"Menurut saya benar-benar sebuah langkah awal memberitahu masyarakat bahwa keluarga Jokowi masih terus berupaya agar menduduki posisi penting di Jakarta, sebuah kota yang walaupun sudah bukan Ibu Kota, tetapi masih tetap seksi untuk terus dijadikan sebagai jalan menuju istana," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah (Perda) bab XI tentang Tertib Peran Serta Masyarakat pasal 52 point satu disebutkan; Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya. [Fhr]