Sri Mulyani Tanggapi Keluhan Soimah yang Didatangi Debt Collector Pajak - Telusur

Sri Mulyani Tanggapi Keluhan Soimah yang Didatangi Debt Collector Pajak


telusur.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi pernyataan Soimah yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak. 

Dalam hal ini, dia telah meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penelitian masalah yang dialami oleh Ibu Soimah.
 
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan 'aparat pajak'," kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Minggu (9/4/23).
 
Melalui hasil penelitian yang dilakukan, tim Ditjen Pajak kemudian menyampaikan tiga penjelasan yang dinilai ada kesalahpahaman dari kejadian tersebut. Menkeu berharap, dari penjelasan timnya tersebut masyarakat bisa mendapatkan titik terang.
 
"Berikut penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekan-rekan @ditjenpajakri. Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
 
Penjelasan pertama, tim Ditjen Pajak menjelaskan soal kisah pada tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksian Soimah di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
 
Disampaikan oleh tim DJP, bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut. Bahkan, validasi dilakukan kepada penjual bukan pembeli rumah.
 
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
 
Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector dan masuk rumah untuk melakukan pengukuran pendopo diduga. Adapun DJP sendiri telah memiliki petugas sita, atau Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tugasnya menyita aset Wajip Pajak yang memiliki utang pajak.
 
Sementara itu, Soimah tercatat tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Lebih lanjut, menurut penelitian Ditjen Pajak, hal tersebut diduga yang datang merupakan petugas pajak untuk mengecek detail pembangunan pendopo milik Soimah yang melibatkan tim penilai profesional dan memiliki surat tugas.
 
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menaksir nilai bangunan milik Soiman senilai Rp 4,7 M bukan Rp 50 M sebagaimana laporan yang disampaikan Soimah sendiri. Untuk diketahui menurut UU PPN & PMK 61/2022 membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200m2 terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.
 
Ketiga, soal Soimah yang mengaku dihubungi petugas pajak secara tidak manusiawi untuk segera melaporkan SPT. Menurut penelitian Ditjen Pajak, petugas pajak yang menghubungi Soimah hanya mengingatkan untk melaporkan SPTK dan menawarkan bantuan.
 
"Petugas kami hanya mengingatkan Ibu Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah Maret," kata tim Ditjen Pajak dalam video yang diunggah Menkeu.
 
Selain itu, pihaknya juga telah menelusuri pesan yang dikirim petugas yang cenderung disampaikan secara santun, tidak memaksa dan meneror. Bahkan, hingga saat ini meskipun Soimah terlambat menyampaikan SPT pihaknya tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasi.
 
"Kami telah mencoba menghubungi Ibu Soimah dan kami sangat terbuka jika Ibu Soimah dan kawan pajak lainnya ingin bertemu secara langsung dengan kami, silahkan menghubungi kantor pajak terdekat jika membutuhkan bantuan," tutupnya.
 
Lebih lanjut, erkait persoalan ini, pihaknya memohon maaf atas pengalaman kurang nyaman yang dialami oleh Soimah terkait pelayanan dari pegawai pajak. Atas masukan dan kritikan yang disampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan.
 
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," kata dia.[Fhr]


Tinggalkan Komentar