Sudah Ada Polisi, Fungsi Koopsus Dinilai Tak Jelas - Telusur

Sudah Ada Polisi, Fungsi Koopsus Dinilai Tak Jelas


Telusur.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI. Hal tersebut lantaran pembentukannya dianggap menuai kontroversi di masyarakat karena belum ada urgensi yang kuat untuk dibentuknya Koopsus tersebut.

Fungsi dari Koopsus pun yang tidak rinci menjadi perhatian. Pasalnya, Koopsus dibuat untuk menangkal juga ancaman dalam negeri yang seharusnya ditangani polisi.

"Jika merujuk UU, TNI adalah untuk menghadapi ancaman yang bersifat eksternal. Memang, dalam situasi dan kondisi tertentu, TNI bisa dilibatkan dalam konteks penanganan keamanan dalam negeri," kata Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan, Jumat (2/8/17)

Gufron mengatakan, tugas dari Koopsus seharusnya menangani perkara kasus yang benar-benar strategis, yang tidak bisa ditangani oleh Polisi.

"Ketika misal, satu eskalasi dinamika ancaman terorisme, misal ada penguasaan wilayah yang di mana Polisi, Densus 88 tidak bisa menangani, di situ tentara dibutuhkan. Jadi hanya pada level penindakan, bukan pencekalan," terang Gufron.

Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi Koopsus TNI dalam melakukan fungsinya untuk menangkal terorisme: Pertama, Koopsus akan dilibatkan dalam situasi seperti apa, kondisi yang bagaimana tentara bisa dilibatkan.

Menurut Gufron, harus ada satu kondisi objektif yang tidak bisa ditangani oleh polisi, misalnya. Sehingga, membutuhkan pelibatan TNI di situ Kedua, pelibatan harus sesuai dengan UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang, pasal 7 ayat 2 dan 3. Ketiga, pelibatan harus bersifat terbatas dalam konteks penindakan.

"Bahwa pelibatan itu atas dasar keputusan politik Presiden," kritiknya.

Sementara itu, anggota LBH Pers, Ahmad mengatakan Koopsus TNI diharapkan tidak lepas dari fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Tugas Koopsus TNI, kata Ahmad, seharusnya lebih menitikberatkan untuk menghadapi ancaman kedaulatan negara yang berasal dari eksternal.

"Sementara pelibatan Koopsus TNI dalam menghadapi ancaman internal, seyogyanya hanya dapat dilakukan ketika aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi menghadapi ancaman tersebut dan atas dasar keputusan presiden," ucap Ahmad

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, jelas Ahmad berharap Koopsus bentukan Panglima TNI lebih menjalankan fungsi pengintaian dan observasi.

"Fungsi pengintaian tentunya dapat dilakukan oleh institusi lain yang bekerja di wilayah pengintaian seperti lembaga intelijen negara atau badan intelijen strategis yang dimiliki TNI," jelasnya.

Diketahui, Koopsus TNI telah diresmikan oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto (30/7) lalu. Terbentuknya Koopsus didasarkan pada Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 19/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus TNI dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2019. [Fhr]


Tinggalkan Komentar