telusur.co.id -  Seorang mantan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan diduga berada di balik kisruh lapangan tenis internasional di Nusa Dua, Bali.

Kisruh ini bermula dari pembangunan 8 lapangan tenis oleh PT Texmura Nusantara atas penugasan PT Bali Destinasi Lestari (BDL), namun hingga kini belum diserahterimakan secara resmi. Karena Berita Acara Serah Terima belum ditandatangani oleh kedua pihak dan pembayaran biaya pembangunannya belum dilunasi. 

Meskipun belum dilunasi, lapangan-lapangan tersebut sudah digunakan 2 (dua) kali untuk Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024. Masing-masing sejak tanggal 26 Agustus-22 Septermber 2024 dan sejak tanggal 16 Desember 2024-5 Januari 2025. 

Akibat pemakaian lapangan sepihak tanpa adanya pelunasan itu, maka PT. Texmura Nusantara menggugat PT. BDL, Amman Mineral, KONI, dan PB PELTI ke PN Jakarta Selatan.

Dalam dinamika proyek ini, Sudjiono Timan terindikasi mempunyai peran strategis dan terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, meski tidak tercantum secara formal dalam struktur PT. BDL.

“Kami melihat adanya indikasi keterlibatan Sudjiono Timan, mengingat yang bersangkutan sejak awal terlibat aktif dalam proses pembangunan, meskipun tidak secara formal tercantum dalam struktur perusahaan. Ia juga diketahui memiliki posisi strategis di salah satu perusahaan yang terkait dengan proyek ini. Kami tidak menuduh, tetapi fakta-fakta tersebut memberikan alasan kuat bagi kami untuk meyakini adanya peran beliau dibalik layar,” kata ketua Kuasa Hukum PT. Texmura Nusantara, Kolonel TNI AD (Purn) Bhumi Ansusthavani, S.H., M.H. kepada pers di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Bhumi menambahkan, dugaan keterlibatan tersebut diperkuat oleh kesaksian berbagai pihak yang menyebutkan bahwa Sudjiono Timan sering hadir di lapangan selama masa pembangunan berlangsung. Ia sering terlihat melakukan inspeksi serta memberikan arahan secara langsung kepada pihak kontraktor maupun jajaran manajemen PT. BDL.

Menurut Bhumi, indikasi keterlibatannya juga terlihat sejak tahap awal, dimana pembicaraan mengenai pembangunan lapangan tenis berstandar internasional tersebut dengan PT. Texmura Nusantara turut melibatkan Sudjiono Timan secara langsung. 

Meskipun nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam dokumen resmi, Bhumi menyebutkan bahwa posisi dan perannya sangat mungkin berada dibalik layar, mengingat intensitas dan peran aktif yang terlihat sejak awal proyek berjalan. 

“Karena mediasi dalam kasus ini menemui jalan buntu dan kini kini memasuki tahap persidangan pokok perkara, kami berharap semua pihak yang terlibat akan terungkap di persidangan. Kita akan melihat nama-nama yang selama ini berada dibalik proyek itu akan muncul secara transparan/terbuka. Marilah kita sama-sama ikuti jalannya proses hukum ini,” ujar Bhumi.

“Sangat tidak bisa diterima jika kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh tindakan sepihak pihak PT. BDL tersebut malah dituduhkan kepada klien kami sebagai penyebabnya,” sambungnya. 

Bhumi menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan kepentingan klien dalam persidangan, karena seluruh kewajiban dalam kontrak telah dipenuhi oleh PT. Texmura Nusantara. Hal itu terbukti dengan telah selesainya pekerjaan berupa lapanganlapangan tenis yang sudah jadi bahkan sudah dipakai beberapa kali. 

Selain itu, Bhumi sangat menyayangkan kasus ini terus bergulir di persidangan, karena akan dapat memberi dampak negatif/tidak baik bagi semua pihak, termasuk berpotensi mencoreng citra olahraga tenis Indonesia di mata internasional.

“Kami sebenarnya tidak mau seperti ini, tapi situasi seolah memaksa kami untuk menempuh jalur hukum. Saat ini kami hanya ingin agar kedua pihak saling menghargai dan menyadari kesalahan/kekurangan masing-masing.”

Sementara itu, sesuai penelusuran, Sudjiono Timan pernah menjadi buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena diduga terlibat dalam skandal keuangan yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. 

Sudjiono Timan yang pernah dijatuhi vonis 15 tahun itu kemudian menghilang sehingga menjadi buronan aparat penegak hukum. Namun, belakangan Sudjiono Timan lolos dari jeratan hukum lantaran Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya.

Nama Sudjiono Timan juga tercantum dalam laporan CNBC Indonesia per tanggal 07 Juli 2023 sebagai salah satu pemegang saham tidak langsung PT. Amman Mineral Internasional Tbk, perusahaan yang menggelar turnamen di lapangan-lapangan bermasalah tersebut, dengan porsi sebesar 2,42%. 

Kendati demikian, belum ada konfirmasi apakah kepemilikan tersebut masih berlaku dengan persentase yang sama pada tahun 2025, sehingga keterkaitannya dalam struktur pemegang saham saat ini masih memerlukan pembaruan data.

Hingga saat ini, awak media Telusur.co.id masih berusaha untuk meminta konfirmasi dari Sudjiono Timan terkait dugaan tersebut. Tanggapan Sudjiono akan dimuat pada artikel berikutnya.[Nug]