Sulitkan Nelayan Kecil, Ono Surono Minta Aturan Baru BBM Subsidi Dihentikan - Telusur

Sulitkan Nelayan Kecil, Ono Surono Minta Aturan Baru BBM Subsidi Dihentikan


telusur.co.id - Aturan yang dikeluarkan BPH Migas terkait pembelian solar bersubsidi, membuat sejumlah nelayan kecil mengamuk dengan membanting jerigen kosong di SPBN Karangsong, Kabupaten Indramayu, Rabu (18/10/23). Pasalnya, para nelayan diharuskan membeli solar lewat aplikasi, dengan email yang terverifikasi. Padahal, mereka sudah antrian sejak subuh untuk mendapatkan solar. 

Aturan itu terkesan dadakan lantaran langsung diterapkan kepada nelayan tanpa melalui tahapan sosialisasi, baik oleh Pertamina maupun pemerintah daerah. Ditambah dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan, yang juga sangat merugikan para nelayan.

"Sosialisasi yang dilakukan oleh BPH Migas oleh Pertamina ini tidak sampai menyentuh ke nelayan kecil. Mungkin hanya melalui SPBN melalui SPBU," kata anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono saat dihubungi, Jumat (20/10/23).

Ono mengaku telah menghubungi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu mempertanyakan masalah yang dialami oleh para nelayan. 

Dari kepala dinas tersebut, didapatkan informasi bahwa penerapan peraturan BPH Migas itu memang dadakan. Bahkan, diterapkan langsung setelah sosialisasi yang luput menyasar para nelayan-nelayan kecil tersebut. 

"Dia (Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu) pun baru tahu setelah mendapat kan informasi dari SPBU SPBN beberapa hari sebelum sosialisasi yang dilakukan hari kemarin di Bandung, dan informasinya setelah sosialisasi maka itu wajib berlaku," kata Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) itu. "Sehingga ini akan menimbulkan keresahan bagi nelayan-nelayan kecil untuk bisa membeli BBM subsidi."

Untuk itu, Ono meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pertamina untuk menunda peraturan tersebut. Hingga semua peraraturan itu tersosialisasi dengan kepada para nelayan kecil. 

"Saya mohon kepada KKP kepada Pertamina, untuk menunda dulu sembari bagaimana meng-clear-kan terkait dengan bagaimana regulasi baru tersebut. Allhamdulillah kemarin saya sudah nyambung dengan Dirjen Tangkap dan Kelautan dan Perikanan dan Korsek dari Pertamina Pak Brahmantya (Corporate Secretary Pertamina, Brahmantya S Poerwadi) untuk segera menindaklanjuti keluhan-keluhan nelyana ini," tukasnya. 

Sebelumnya, beredar video nelayan di Indramayu marah-marah hingga membanting jeriken kosong di SPBUN KPL Mina Sumitra Karangsong Indramayu, pada Rabu (18/10/23).

Aksi itu dilakukan nelayan akibat tidak mendapatkan solar subsidi karena adanya aturan baru pembelian BBM tersebut.

Kemarahan nelayan itu disebabkan adanya aturan baru yang mewajibkan mereka untuk menggunakan aplikasi setiap membeli solar subsidi.

Para nelayan terkejut karena baru mengetahui aturan itu. Apalagi, nelayan dengan perahu tradisional itu tidak dapat menggunakan aplikasi di dalam ponsel. Bahkan, sejumlah nelayan mengaku tidak memiliki ponsel.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar