telusur.co.id - Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) menetapkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang untuk penerbangan domestik periode 12-16 Agustus 2021 seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM.
Salah satu ketentuan baru ini ialah penumpang mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya agar persyaratan perjalanan, yaitu sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 yang terintegrasi dalam satu aplikasi dapat diakses.
"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi),” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (12/8/21).
Dengan adanya kewajiban penggunaan aplikasi Pedulilindungi, Lion Air Grup meminta calon penumpang untuk melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Hasil tes akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.
Menurut Danang, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bakal mempermudah proses verifikasi sekaligus menerapkan protokol kesehatan.
Selain penggunaan aplikasi tersebut, ketentuan baru dari Lion Air Group ialah, diperbolehkannya penggunaan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan penerbangan bagi calon penumpang yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19, rute antar bandara di Pulau Jawa dan Bali.
Namun, khusus untuk penerbangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, calon penumpang wajib menggunakan hasil RT PCR.
“Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” ucap Danang.[Fhr]



