telusur.co.id -BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan penjaminan pelayanan kesehatan, sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku. Penjaminan ini mencakup berbagai layanan, seperti konsultasi, tindakan medis, pengobatan, rawat inap, hingga tindak lanjut pasca perawatan, guna memastikan peserta memperoleh layanan kesehatan yang komprehensif dan berkesinambungan. Pelayanan dalam Program JKN tidak meliputi atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sempat hampir dialami oleh Nila Meida (29), wanita yang berdomisili di Tegalsari, Kota Surabaya.
“Tahun kemarin saudara saya sempat rawat inap di salah satu puskesmas di Surabaya akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Setelah empat hari dirawat, kami berpikir untuk membawanya pulang karena merasa kondisi saudara saya sudah membaik, dan bisa dilanjutkan perawatan di rumah. Namun, setelah saya berkonsultasi dengan tenaga medis, saya paham bahwa tindakan tersebut akan berdampak negatif, baik dari segi kesehatan saudara saya maupun berdampak pada penjaminan oleh BPJS Kesehatan,” ujar Nila, Rabu (18/06).
Pulang atas permintaan sendiri (APS) merupakan tindakan ketika pasien memutuskan untuk meninggalkan fasilitas kesehatan sebelum memperoleh izin atau rekomendasi dari dokter penanggung jawab. Bagi peserta JKN, tindakan ini memiliki konsekuensi yang serius. Salah satunya adalah potensi seluruh biaya pelayanan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga menjadi tanggungan pribadi pasien. Biaya tersebut mencakup seluruh rangkaian pelayanan, mulai dari administrasi saat masuk hingga proses kepulangan.
“Beruntungnya saya berkonsultasi dulu kepada dokter penanggung jawab yang saat itu merawat saudara saya, sehingga saya mendapat informasi yang valid dan tepat sebelum salah mengambil keputusan. Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk selalu berkonsultasi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, setiap tindakan medis yang diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan profesional dan sesuai dengan kondisi pasien, demi hasil pengobatan yang optimal dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan,” tutur Nila.
Sebagai informasi, layanan kesehatan dalam Program JKN diberikan berdasarkan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa peserta JKN yang menjalani perawatan, baik di FKTP maupun di FKRTL, akan mendapatkan pelayanan medis hingga dinyatakan stabil secara medis. Oleh karena itu, tindakan pulang paksa atas permintaan sendiri termasuk menyalahi prosedur yang berlaku, dan seluruh biaya yang timbul berpotensi tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Ternyata pasien yang pulang atas permintaan sendiri dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti peningkatan risiko readmisi, memburuknya kondisi kesehatan, serta potensi penularan penyakit. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada peserta JKN untuk senantiasa mematuhi prosedur medis yang telah ditetapkan. Tindakan yang tidak sesuai prosedur tidak hanya membahayakan pasien, tetapi juga dapat berdampak pada status kepesertaan serta pembiayaan layanan kesehatan,” jelas Nila.
Nila berharap BPJS Kesehatan dapat meningkatkan sosialisasi terkait prosedur, hak, dan kewajiban peserta JKN, agar informasi mengenai tindakan pulang atas permintaan sendiri dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Dengan demikian, peserta JKN tidak mengalami kesalahpahaman dan dapat mengambil keputusan yang tepat, sehingga terhindar dari kerugian akibat kurangnya informasi yang seharusnya diketahui sejak awal.
“Selain itu, saya juga berharap kepada seluruh peserta JKN untuk selalu mematuhi prosedur medis dan mengikuti anjuran dokter penanggung jawab. Kesehatan dan keselamatan pasien adalah prioritas utama. Dengan mematuhi prosedur sesuai perundang-undangan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memastikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,” pungkasnya.