telusur.co.id - Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan tidak ada negara yang berhasil mengembangkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat rentan tanpa setting kelembagaan sosial ekonomi yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial.
“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun kelembagaan sosial ekonomi rakyat meski meskipun telah dimandatkan oleh konstitusi," ujar Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih.
Anggota Ombudsman ini mengingatkan agar Dirut BPJS berhati-hati. "Jangan karena pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya.
Ombudsman menyarankan dari pada menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional, lebih baik Pemerintah melakukan institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat ini.
"Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," jelas Alamsyah.
Alamsyah memberikan masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi. "Untuk rasa keadilan, Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil. Silahkan diatur agar akses layanan dan benefit tak berkurang," tutupnya.
Seperti diketahui, Direktur Utama BPJS menyampaikan kepada publik rencana kenaikan iuran BPJS, Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Ada 16 juta dari32 juta peserta yang tercatat tidak tertib membayar iuran.
Polemik di publik terjadi setelah Dirut BPJS menyatakan bahwa akan disiapkan Inpres untuk penerapan sanksi bagi penunggak iuran agar secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya. Ombudsman memandang perlu kehati-hatian dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenain sanksi yang tidak diatur oleh Undang-Undang. [Ham]



