Telusur.co.id - Polemik pelarangan bekas napi koruptor maju calon Legislatif terus bergulir. Bahkan sebagian besar publik mengkritik aturan KPU yang sudah ditetapkan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pimpinan DPR akan melakukan langkah cepat dengan mengundang KPU, Kemenkumham, dan Komisi II DPR.
“Nanti Rabu pimpinan DPR akan melakukan pertemuan dengan komisi II, Pemerintah Bersama KPU dan Bawaslu,” ucap Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/18).
Dijelaskan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, dalam pemanggilan itu pimpinan DPR RI akan meminta penjelasan KPU terhadap aturan tersebut.
“Harus ada solusi terbaik, nggak bisa seperti ini, harus ada jalan tengah. mengapa KPU tetap gigih mempertahankan pendapatnya,” ucap dia.
Diketahui pelarangan bekas mantan Napi Korupsi maju sebagai caleg mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. mereka menilai aturan itu bertentangan dengan kebebasan dan hak seseorang.
Apalagi Peraturan itu menjadi kontroversi, karena Menkumham Yasona Laoly enggan menandatangani peraturan itu untuk diundangkan karena dianggap menyalahi Undang-Undang.[far]